Berita Nasional
Kabar Baik, Kenaikan Upah Minimum 2024 Ditetapkan Paling Lambat 30 November 2023
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan langkah pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2024.
TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan langkah pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2024.
Kenaikan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang diterbitkan pada Hari Pahlawan, Jumat (10/11/2023).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, PP tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum untuk tahun 2024 dan seterusnya. Ida berharap bahwa kenaikan upah minimum ini akan memberikan dorongan positif terhadap daya beli masyarakat.
"Upah minimum yang dinaikkan diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kenaikan upah minimum dijamin oleh PP Nomor 51 Tahun 2023. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja atau buruh atas kontribusi mereka dalam pembangunan ekonomi negara.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum didasarkan pada formula yang terdapat dalam PP tersebut. Formula tersebut menggunakan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, berdasarkan beberapa pertimbangan seperti tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, dan faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," terang Ida.
Menteri Ketenagakerjaan menambahkan bahwa penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah menjadi hal penting. Hal ini dilakukan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan di wilayahnya masing-masing.
Ida menambahkan, diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Dengan begitu, PP tersebut diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena pekerja atau buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," imbuh Ida.
Lebih lanjut, ia mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Ia menegaskan, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara upah minimum kabupaten atau kota ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tutur Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024, Ditetapkan Paling Lambat 30 November 2023"
Anak Konglomerat Jadi DPO, Cheryl Darmadi Diburu Pihak Kejaksaan Agung, Inilah Sosoknya |
![]() |
---|
Kadernya Ditangkap Dugaan Korupsi, Surya Paloh Perintahkan Ahmad Sahron Komisi 3 DPR Panggil KPK |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Tingkatkan Kapasitas HAM untuk Pedagang Kaki Lima dan Juru Parkir di Semarang |
![]() |
---|
Komjen Fadil Imran Dicopot dari Jabatan Kabaharkam, Kakaknya Langsung Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.