Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Kumis, Kakek 61 Tahun Yang Ajak Gadis SMK Kawin Lari Cuma Modal Uang Rp 50 Ribu

Seorang kakek bernama Ade (61) alias Kumis nekat mengajak gadis berusia 15 tahun kawin lari tanpa sepengetahuan orang tua.

Editor: raka f pujangga
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pilu orangtua di Cianjur yang melaporkan anaknya hilang ternyata diajak kawin lari kakek 61 tahun. 

TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR - Seorang kakek bernama Ade (61) alias Kumis nekat mengajak gadis berusia 15 tahun kawin lari.

Orang tua gadis asal Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur kemudian melaporkan kepada polisi atas kehilangan putrinya tersebut.

Ternyata faktanya mencengangkan, gadis itu diberi uang Rp 50 ribu agar mau diajak kawin lari.

Baca juga: Promo Hari Valentine Hotel-hotel di Semarang, Ada Fun Run Kawin Lari

Kasat Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo mengatakan, Ade alias Kumis pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur tersebut berkenalan dengan korban pada sebuah acara. 

 "Saat pelaku dan korban bertemu, keduanya saling bertukaran nomer telepon. Setelah itu kemudian pelaku memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/11/2023). 

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Setelah itu lanjut dia, keduanya bersepakat untuk saling bertemu, kemudian pelaku membawa korban ke kediamanya di Kecamatan Warungkondang.  

"Tanpa izin dan sepengetahuan orang tua korban, pelaku langsung menikahi anak dibawah umur. Tidak hanya itu pelaku juga telah menyetubuhi anak yang masih duduk di bangku SMK tersebut," ucapnya.

Eko menyebutkan, kasus anak di bawah umur yang dibawa kabur tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

 "Atas adanya laporan tersebut kemudian kita langsung melalukan penyelidikan. Anak berusia 15 tahun tersebut dibawa kabur pelaku," ucapnya.  

Selain itu ia mengatakan, Ade pelaku diketahui mantan merupakan sopir Camat Campakamulya.

Pihaknya saat ini masih mendalami dan pemeriksaan kasus tersebut. 

Pelaku ditangkap

Jajaran Polres Cianjur memastikan Ade (61) alias Kumis pelaku yang membawa kabur anak 15 tahun tanpa izin orang tua telah diamankan dan ditahan. 

Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo mengatakan, pihaknya saat telah mengamankan dan menahan Ade (61) alias Kumis yang diduga telah membawa kanur anak di bawah umur. 

"Kasus tersebut berawal adanya pengaduan dan pelaporan anak perempuan berusia 15 tahun hilang dari orang tuanya. Setelah itu kemudian kami langsung mendalaminya," katanya Sabtu (11/11/2023). 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved