Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Catherine Wilson Digugat Cerai

Alasan Pengadilan Agama Gugurkan Gugatan Idham Masse, Catherine Wilson Batal Cerai Secara Hukum

Batalnya perceraian Catherine Wilson lantaran Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggugurkan permohonan talak cerai Idham Masse.

Editor: deni setiawan
Kolase Tribunnews.com
KOLASE Catherine Wilson dan Idham Mase. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Gugatan cerai yang dimohonkan oleh Idham Masse kepada istrinya Catherine Wilson digugurkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Bukan lantaran mereka memilih jalur damai, melainkan pihak penggugat tak pernah hadir dalam sidang.

Total sudah ada 2 kali sidang yang digelar dan seluruhnya tak pernah dihadiri oleh Idham Masse.

Tak diketahui alasannya apa pihak penggugat tak pernah hadir.

Karenanya, perceraian Idham Masse dan Catherine Wilson pun dibatalkan secara hukum.

Kini bagaimanakah respon mereka, baik dari pihak Idham Masse dan Catherine Wilson.

Baca juga: Pernikahan Kedua Catherine Wilson Cuma Bertahan Setahun Lagi? Suaminya Idham Masse Gugat Cerai

Baca juga: Respon Catherine Wilson Dikabarkan Digugat Cerai Idham Mase: Itu Gosip Aja

Pemain film dan model Catherine Wilson batal bercerai dengan sang suami, Idham Masse.

Sebelumnya, Idham Masse diketahui mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Batalnya perceraian Catherine Wilson ini lantaran Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggugurkan permohonan talak cerai Idham Masse.

Kabag Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan, pihaknya sudah menggugurkan perkara pemohonan talak cerai Idham Masse, suami Catherine Wilson.

"Pengadilan sudah menggugurkan permohonan talak cerai atas pemohon Idham Masse dengan termohon Catherine binti Pieter Wilson," kata Taslimah seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (13/11/2023).

Catherine Wilson.
Catherine Wilson. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Taslimah menyebut, Pengadilan menggugurkan perkara permohonan talak cerai Idham karena suami wanita yang akrab disapa Keket itu tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan, yakni 23 Oktober 2023 dan 6 November 2023.

"Maka pada 6 November 2023 Pengadilan memutuskan untuk perkara permohonan talak cerai ini digugurkan," ucapnya.

"Hasil putusan dari Pengadilan ini sudah dikirimkan kepada pemohon (Idham)," sambungnya.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu selama 14 hari kepada Idham Masse untuk merespon berkas perkara permohonan talak cerainya terhadap Catherine Wilson.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved