Kriminal Hari Ini
Bank Pelat Merah Kena Tipu! Dua Wanita Asal Malang Ini Dapat Rp 75 Juta Hasil Palsukan Dokumen
Dua wanita diringkus polisi karena melakukan tindak penipuan dengan modus pemalsuan dokumen untuk pencarian pinjaman di perbankan.
TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO - Kasus pemalsuan dokumen sebagai syarat pinjaman uang ke perbankan diungkap jajaran kepolisian dari Polres Probolinggo Kota.
Kasus ini didapati sesaat adanya laporan kecurigaan tentang seorang nasabah dimana dokumennya tak sesuai dengan data di Kantor Disdukcapil setempat.
Setelah dicek, ternyata benar, wanita ini menggunakan modus tersebut untuk mendapatkan sejumlah uang.
Aksi ini pula pun tak cuma dilakukan sekali, namun berkali- kali dengan modus serupa.
Baca juga: Istri di Probolinggo Saksikan Tubuh Suaminya Remuk Diterjang KA Pandalungan
Baca juga: Tak Terima Ibunya Dirudapaksa, Pemuda di Probolinggo Tikam Tetangganya hingga Tewas
Dua wanita diringkus polisi karena melakukan tindak penipuan.
Keduanya berinisial NMC (31) warga Kota Malang dan EW (45) warga Kabupaten Malang.
Dua orang tersebut memalsukan dokumen untuk melalukan pengajuan pinjaman uang ke bank.
Dari pemalsuan dokumen tersebut, keduanya mendapatkan uang puluhan juta Rupiah.
Namun, keduanya kini telah diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu bermula saat petugas mendapat informasi adanya dugaan tidak pidana pemalsuan surat-surat yang dipergunakan oleh calon nasabah atas nama Yati untuk pengajuan pinjaman uang.
Kemudian, petugas mengecek sejumlah persyaratan.
Seperti KTP, KK, dan sertifikat sebagai jaminan yang diajukan.
Baca juga: Detik-detik KDRT Maut di Probolinggo, Perempuan Muda Dibacok Suami dan Anaknya, Pemicunya Ini
Baca juga: Pengakuan Ibunya Bikin Pemuda Probolinggo Ini Emosi, Tusuk Tetangga Pelaku Rudapaksa Hingga Tewas
Dari situ, barulah diketahui, pengecekan awal di Dispendukcapil bahwa ditemukan dugaan pemalsuan data identitas.
"Saat pelaku datang ke salah satu bank pelat merah guna klarifikasi sebelum pencairan, petugas menginterogasinya."
"Diketahui pelaku ini melakukan pemalsuan data identitas dan pelaku pun diamankan petugas," katanya seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (13/11/2023).
AKBP Wadi Sabani mengungkapkan, berdasar penyelidikan, dua pelaku memiliki peran masing-masing.
Pelaku EW yang menggunakan identitas palsu bernama Yati, datang ke bank untuk mengajukan pinjaman.
Pelaku NMC berperan membuat surat palsu mulai dari KTP, KK, SKU, serta akta kematian.
Sebelum diringkus, keduanya telah melakukan aksi serupa dengan menggunakan identitas palsu atas nama Eva Lailatul Munawaroh, dengan alamat Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Pelaku mendapatkan uang Rp 75 juta dari salah satu bank.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2, KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Wanita di Malang Dapatkan Uang Puluhan Juta dari Palsukan Dokumen untuk Pinjaman Bank
Baca juga: Cerita Dua Oknum Guru SMK Majalengka Digerebek Warga, Lagi Berduaan di Rumah Kosong Saat Siswa PKL
Baca juga: HEBOH Video Syur Durasi 2 Menit 20 Detik, Polisi Bentuk Tim Cari Sosok Shella Trenggalek
Baca juga: Akun Instagram Bandara Ahmad Yani Semarang Diretas, Buat Tebus Murah Iphone
Baca juga: Komplotan Copet Asal Bandung Ini Bagi Dua Tim Saat Konser Musik di Solo, Begini Cara Kerja Mereka
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.