Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bupati Manggarai Barat Beri Sanksi 11 Hotel di Labuan Bajo yang Privatisasi Pantai, 2 Hotel Melawan

Sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi sanksi denda miliaran

Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI Pantai 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi sanksi denda miliaran rupiah karena dianggap melanggar pemanfaatan sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu Labuan Bajo.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Administratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo.

Sebelas hotel yang mendapat denda antara lain ABC, TJS, S Resort, PSB, LB Resort, BG Hotel, dan LP. Serta empat hotel lainnya yakni PK, SRK, AK Resort, dan WCBI. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyatakan bahwa sanksi ini diberlakukan sebagai respons atas keresahan publik yang merasa bahwa pantai, sebagai tempat umum, terbatasi oleh hotel-hotel tersebut.

"SK ini keluar berangkat dari keresahan publik yang melihat bahwa area tersebut seharusnya adalah area publik tapi kemudian semacam diprivatkan," tegas Edistasius dalam keterangan tertulisnya.

Hingga saat ini, baru dua hotel yang membayar denda, yaitu ABC dengan denda Rp 293,3 juta lebih, dan PK Rp 1,5 miliar lebih.

Namun, tujuh hotel lainnya belum melunasi pembayaran denda.

Sementara dua hotel lainnya, SRK dan AK Resort, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang (Nomor Perkara 14/G/2022/PTUN.KPG dan 13/G/2022/PTUN.KPG).

Dalam prosesnya gugatan ini berhasil dimenangkan oleh kedua hotel tersebut.

Adapun sanksi denda untuk dua hotel itu adalah Rp 18,8 miliar lebih untuk AK Resort, dan Rp 3,4 miliar lebih untuk SRK.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, tegas dia, akan terus melakukan upaya menyelesaikan kasus ini.

Terhadap dua hotel yang menang gugatan di PTUN itu, pemerintah akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan peninjauan kembali (PK).

Sementara terhadap tujuh hotel yang tidak mau membayar denda administratif ini, Edi Endi meminta agar ada kerja kolaborasi kementrian ATR/BPN, pemerintah daerah dan para pihak terkait untuk mencarikan solusinya.

“Prinsipnya kita tidak boleh kendor dan diam saja. Supaya pemerintah tidak kehilangan muruah maka kita harus punya langkah.

Kita sedang upayakan PK. PK yang kita ajukan sebagai pertanggungjawaban moril kita, kita tidak pikirkan hasilnya. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi agar apa yang diharapkan baik oleh pemerintah maupun investor mesti ada titik temu," tegas dia.

Ia menambahkan, uang hasil pembayaran denda hotel-hotel tersebut akan digunakan untuk membangun sarana publik seperti jalan akses masuk ke pantai dan gedung parkir.

Sebab beberapa hotel di Labuan Bajo tidak memiliki lahan pakir.

Padahal, sesuai kesepakatan di awal pembangunan jalan dan tempat parkir menjadi tanggung jawab pemiik hotel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Hotel di Labuan Bajo Didenda Miliaran, Bupati Sebut karena Privatisasi Pantai"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved