Berita Internasional
MUI Resmi Tetapkan Fatwa: Seruan Boikot Produk Terkait Israel, Langkah Dukung Perjuangan Palestina
Konflik Israel-Palestina memicu aksi seruan boikot terhadap sejumlah produk yang diduga terlibat dalam mendukung Israel.
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
MUI Resmi Tetapkan Fatwa: Seruan Boikot Produk Terkait Israel, Langkah Dukung Perjuangan Palestina
TRIBUNJATENG.COM- Konflik Israel-Palestina memicu aksi seruan boikot terhadap sejumlah produk yang diduga terlibat dalam mendukung Israel.
Sejumlah pihak menyebut kekejaman Israel terhadap Palestina itu sudah tergolong genosida.
Tentara Israel melakukan pembunuhan besar-besaran dan sebagian besar korbannya merupakan warga sipil dan anak-anak.
Melihat kondisi tersebut membuat MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina melawan Israel.
Melansir TribunMaratam, fatwa ini diber nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, resmi ditetapkan pada 8 November 2023 setelah melalui serangkaian pembahasan intensif.
Asrorun Nuam selaku ketua MUI menyatakan bahwa dibuatnya fatwa untuk mewajibkan setiap Muslim agar mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel pada masa sekarang.
"Dalam intinya, fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim saat ini," ujar Asrorun Niam dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/11/2023) dilansir dari Tribunnews.com.
Sebaliknya, fatwa ini juga menyatakan bahwa mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah hukumnya haram.
Asrorun Niam menjelaskan bahwa salah satu bentuk dukungan tidak langsung kepada Israel adalah melalui pembelian produk dari produsen yang memiliki keterkaitan dengan Israel.
"Contohnya adalah membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hal ini dihukumi sebagai haram," katanya.
Fatwa MUI
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Fatwa MUI
Fatwa MUI seruan boikot produk Israel
MUI dukung perjuangan Palestina
MUI resmikan fatwa dukungan Palestina
aksi boikot produk Israel
Ledakan Besar Hancurkan Pabrik Bahan Peledak Militer AS, Beberapa Orang Tewas dan 19 Hilang |
![]() |
---|
Ditikam hingga Kritis, Wali Kota Baru Terpilih Sebut Putrinya sebagai Pelaku |
![]() |
---|
2 Mayat Ditemukan di Apartemen, Berawal Penghuni Terganggu Rembesan Air Berbau Menyengat dari Plafon |
![]() |
---|
Apa Itu Obat Batuk Sirup Coldrif dan Nextro-DS Tewaskan 20 Anak, Ada di Indonesia? |
![]() |
---|
Operasi Plastik Berujung Maut: Gadis 14 Tahun Meninggal, Ibu dan Ayah Tiri Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.