Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Teganya Ibu di Depok, Anaknya Usia 15 Tahun Dipaksa Wik-wik dengan WNA, Alasan Terjerat Pinjol

Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan RAD (41) karena diduga kuat telah mengeksploitasi secara seksual anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun.

Editor: Muhammad Olies
Bram Kusuma
ILUSTRASI: Prostitusi online 

TRIBUNJATENG.COM - Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan RAD (41) karena diduga kuat telah mengeksploitasi secara seksual anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun.

 Bocah yang masih di bawah umur itu dipaksa melayani nafsu pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir yakni T.

Sang anak tak kuasa menolak karena ibu kandungnya berdalih sedang terjerat utang pinjaman online (pinjol) yang nominalnya mencapai Rp 100 juta. 

"RAD sudah kita amankan. Atas eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual tersebut pelaku RAD menerima uang sebesar Rp 3.000.000 dari pelaku T," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Hadi Kristanto dikutip dari Tribunnews, Senin (13/11/2023). 

RAD ditangkap polisi pada Rabu (8/11/2023) terkait kasus ibu di Depok jual anak gadisnya. Tak hanya itu, polisi juga meringkus warga negara Mesir, T. 

Ternyata, transaksi seksual itu sudah terjadi selama tiga kali. 

Salah satunya di apartemen kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Baca juga: Polisi Selamatkan 3 Anak di Bawah Umur yang Dijual ke Pria Hidung Belang, 2 di Antaranya Pelajar SMP

Baca juga: Jadi PSK Prostitusi Online, 2 Wanita Muda Ini Ditarget Layani 6 Tamu Dalam Sehari

Baca juga: Video Prostitusi Online di Purwokerto Digulung, Muncikari Tawarkan Ibu Hamil dan Menyusui

Kasus ini terbongkar setelah paman dan tante korban kasus ibu di Depok jual anak gadisnya itu melapor ke polisi.

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur diringkus.

 "T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

Kepada polisi, RAD mengatakan terjerat pinjaman online (pinjol).

Dengan dalih membantu orang tua, ia pun membujuk anaknya agar berhubungan badan dengan T.

"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

"RAD memaksa kepada korban melayani pelaku T, lalu pelaku RAD keluar kamar dan tinggal lah korban bersama pelaku T," kata Hadi.

Sudah Lama Kenal Pria Mesir

RAD (41), seorang ibu di Depok yang menjual anak perempuannya ke warga negara Mesir berinisial T, mengaku sudah mengenal pria hidung belang tersebut sejak 2021.

Kedua pelaku ini pertama kali bertemu di salah satu tempat kebugaran di Jakarta pada 2021 lalu.

"RAD kenal pelaku T di tempat fitness di Jakarta, di mana RAD kerja sebagai cleaning service saat itu," kata Kompol Hadi Kristanto.

Baca juga: BREAKING NEWS : Prostitusi Online di Purwokerto Dari PSK Ibu Hamil, Menyusui, Perawan hingga Gay

Baca juga: LIPSUS Prostitusi Online di Semarang : PSK Layani Pria Hidung Belang di Kamar Kos atau Hotel

Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, pelaku T pada pada 2021 lalu sering meminta bantuan RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART).

"Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T. T sering minta bantuan untuk dicarikan ART," kata Iptu Nurhayati.

Selanjutnya pada 2022, RAD menawarkan korban yang merupakan anak kandungnya kepada T lantaran membutuhkan uang untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Kepada polisi, RAD mengaku punya utang hampir Rp 100 juta. Karena itu dia membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani T, dengan dalih membantu orangtua.

 "Karena banyak utang online, akhirnya pelaku D (RAD) menawarkan korban kepada pelaku T. Selanjutnya pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur.

Total sudah tiga kali RAD memaksa putrinya yang masih berusia 15 tahun itu untuk melayani T.

Setiap mengeksploitasi putrinya, pelaku RAD mendapat uang jutaan rupiah. Jika dihitung, RAD sudah tiga kali transaksi menjual anak gadisnya.

"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," lanjut Nur.

Atas perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlilit Utang Pinjol, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya Rp 3 Juta kepada Lelaki Hidung Belang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved