Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Jepara 5 Tahun Terakhir

Daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jepara, Jawa Tengah selama lima tahun terakhir lengkap.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
IIlustrasi Uang 

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Jepara 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jepara, Jawa Tengah selama lima tahun terakhir lengkap.

Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Roy, yang mengatakan, jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, UMP 2024 semestinya sudah ditetapkan pada 21 November 2023 dan UMK pada 30 November.

Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jawa Timur 2023, Tertinggi Surabaya

Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kabupaten Brebes 5 Tahun Terakhir

Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Demak 5 Tahun Terakhir

UMP sendiri merupakan upah minimum yang diberlakukan bagi seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.

Seperti halnya pada Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.

Pada tahun 2023, UMP tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp. 3.060.348,78.

Sedangkan, UMP terendah di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Wonogiri yang senilai Rp 1.958.1770.

Diketahui, UMP ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.

Saat ini, UMP Jawa Tengah pada tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.

Berikut ini daftar UMK Jepara 5 tahun terakhir:

UMK Jepara 2019 : Rp 1.879.031

UMK Jepara 2020 : Rp 2.040.000

UMK Jepara 2021 : Rp 2.107.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved