Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Penyedia Jasa Konstruksi Didorong Tertib Daftarkan Pekerja ke Program BPJS Ketenagakerjaan 

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang untuk bersama-sama

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perluasan Jasa Konstruksi bersama OPD Kota Semarang di kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang untuk bersama-sama mengingatkan kepada para pelaksana atau penyedia jasa konstruksi agar tertib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu di antaranya terkait penyampaian data tenaga kerja hingga iuran yang wajib dibayarkan penyedia jasa konstruksi untuk melindungi para pekerjanya selama proyek berlangsung.

"Kami dorong agar regulasi yang ada dilaksanakan. Jangan sampai terlambat dalam melakukan pendaftaran, menyampaikan data tenaga kerja yang ada di sana, dan membayar iurannya sehingga kalau (proyek) sudah dilaksanakan dari awal, segala risiko itu sudah beralih menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda, Multanti di sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perluasan Jasa Konstruksi bersama OPD Kota Semarang di kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Senin (13/11/2023).

Multanti menjelaskan, kegiatan FGD tersebut digelar bersama OPD untuk mengingat kembali aturan-aturan yang sudah berlaku termasuk dalam pembayaran iuran agar tepat waktu.

Menurut Tanti, panggilan akrabnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi jasa konstruksi ada rentang tersendiri. Dia menyebutkan, untuk nilai iuran yang dibayarkan berbeda bergantung dari nilai kontraknya.

"Tepat waktu itu begitu menerima SPK ya segera didaftarkan supaya perlindungannya maksimal. Iuran bagi jasa konstruksi sebetulnya cukup murah karena rate-nya juga cukup kecil. Contoh saja dengan nilai kontrak Rp 100 juta, itu iuran hanya Rp 240 ribu. Jadi berapa nilai kontraknya dikalikan rate-nya, itulah iurannya. Itu berlangsung selama proyek itu berlangsung dan selama orang-orangnya yang bekerja masih ada, itulah perlindungannya. Tinggal kembali lagi menyampaikan data tenaga kerja yang ada di sana," jelasnya.

Multanti menekankan bahwa iuran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi, pekerja tidak menanggung iuran tersebut. Adapun sebagai penanggung adalah pemberi kerja.

"Kalau sudah dianggarkan berarti jadi kewajiban dari pemberi kerjanya. Jadi programnya dua, yaitu kecelakaan (program jaminan kecelakaan kerja) dan kematian (jaminan kematian) yang menjadi iurannya adalah menjadi tanggungjawab dari pemberi kerja. Ini murni dari perusahaan atau pemberi kerja," jelasnya.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Semarang Hendrawan Purwanto menambahkan, perlindungan untuk para pekerja jasa konstruksi telah ada aturannya sejak tahun 2021. 

"Tenaga jasa konstruksi yang dimaksud di sini adalah pekerja dari pihak ketiga atau penyedia jasa itu," jelasnya. (idy)

Baca juga: Tasyarakuran Pahlawan Ratu Kalinyamat, Pj Bupati Jepara: Tubuh Masyarakat Mengalir Darah Pahlawan

Baca juga: Kemenkumham Meraih Terbaik Kedua dalam Penghargaan Germas Award Tahun 2023

Baca juga: Unissula Optimis Target 100 Profesor di 2027 Tercapai

Baca juga: Wujudkan Lingkungan Sekolah Nyaman, DP3AP2KB Batang Gembleng Pendidik Pahami Hak Anak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved