Berita Semarang
Soal Penanganan TPA Ilegal di Rowosari, DLH Semarang Sebut Bentuk Tim Patroli Gabungan
Regu piket ini, sebutnya, adalah solusi sementara atau jangka pendek yang dilakukan sambil terus membangun kesadaran kolektif
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebut telah mengambil langkah untuk menanggulangi aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang dalam hal ini membentuk tim patroli gabungan untuk menjaga kawasan tersebut dari aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti mengungkapkan, tim ini terdiri dari personel DLH, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: UPS! Dalam 1 Jam Saja 2 Truk Tinja Kedapatan Buang Limbah di Brown Canyon, Kok Dibiarkan?
Regu piket ini akan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada warga Kota Semarang yang membuang sampah di lokasi ilegal tersebut.
“Hasil patroli ini akan kami laporkan secara berkala kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah,” jelas Arwita, Rabu (6/8/2025).
Regu piket ini, sebutnya, adalah solusi sementara atau jangka pendek yang dilakukan sambil terus membangun kesadaran kolektif.
Harapannya, masyarakat sadar dan tidak ada lagi yang membuang sampah ke wilayah yang bukan TPA karena merugikan banyak pihak.
Penerapan sanksi juga dapat dilakukan jika ke depannya masih ada yang melanggar.
“Kita pastikan tidak boleh (buang sampah) di sana. Kalau ada warga Semarang yang masih membuang sampah di sana padahal sudah kita berikan sosialisasi dan imbauan, ya kita beri penegasan, karena sesuai rencana tata ruang tempat itu bukan TPA,” tegasnya.
Dia menjelaskan, langkah pembentukan regu piket, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dilakukan DLHK Provinsi Jawa Tengah bersama DLH Kota Semarang dan DLH Kabupaten Demak.
Dalam rakor tersebut, disepakati pentingnya sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan aturan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih luas.
Menurut Arwita, DLH Kota Semarang sudah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada seluruh camat dan lurah di Kecamatan Tembalang yang meminta untuk menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi yang bukan TPS/TPS3R/TPA resmi.
Selain itu, menindaklanjuti instruksi DLHK Jawa Tengah yang mewajibkan agar sarana prasarana penanganan sampah disediakan di masing-masing wilayah.
“DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari dan akan dimaksimalkan ritasinya,” klaimnya. (idy)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Pengakuan Mbak Ita di Persidangan Kasus Korupsi Semarang, Tidak Lagi Serumah dengan Alwin Basri |
![]() |
---|
Ngeri! 38 Nyawa Melayang Akibat Bencana di Jateng Sepanjang Tahun 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Menyoal Nasib Orangtua Bocah JES di Gajahmungkur: Pokoknya Harus Bantu |
![]() |
---|
Biaya Pendidikan Jadi Penyumbang Inflasi di Jateng! Segini Biaya Masuk Sekolah dan Harga Seragam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.