Berita Tegal
Satresnarkoba Polres Tegal Bekuk Pengedar Ganja 1,015 Kg, Tersangka Beli Secara Online
Satresnarkoba Polres Tegal, berhasil membekuk pengedar sekaligus pengguna Narkotika golongan l jenis ganja kering seberat 1,015 kilogram ketika hendak
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tegal, berhasil membekuk pengedar sekaligus pengguna Narkotika golongan l jenis ganja.
Ganja kering seberat 1,015 kilogram itu hendak diedarkan atau dijual kembali di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Hal itu terungkap, saat berlangsung pers rilis kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan l jenis ganja kering, di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Mapolres Tegal, Selasa (14/11/2023).
Pers rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo, dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan.
Adapun kronologi penangkapan tersangka berinisial MM (23), dijelaskan Kapolres Tegal berawal dari penyelidikan kurang lebih selama satu bulan yang dilakukan oleh tim Resmob Satresnarkoba.
Setelah mencukupi semuanya, kemudian pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 19.47 WIB tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka MM di pinggir jalan Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Pada saat penangkapan, tersangka sedang membawa sebuah kardus paket digenggaman tangan sebelah kanan.
Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba, sampai akhirnya tersangka mengakui kardus paket yang dibawa berisi ganja kering.
Di hadapan tersangka MM, paket tersebut dibuka oleh anggota Satresnarkoba Polres Tegal dan benar berisi satu paket ganja kering terbungkus plastik putih bening, dengan berat kotor atau bruto 1,015 kilogram.
"Jadi tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal sudah membuntuti tersangka MM ini, sehingga untuk mencegah tersangka kabur langsung dilakukan penangkapan di pinggir jalan masuk Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1,015 kilogram ganja kering yang terbungkus plastik putih bening dan dimasukkan ke dalam kardus paket parcel," ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Tribunjateng.com.
Sementara untuk modus yang dilakukan, dikatakan Kapolres Tegal yakni tersangka mendapat narkotika golongan l jenis ganja kering seberat 1,015 kilogram dengan membeli secara online.
Setelah mendapatkan barang tersebut, oleh tersangka dijual atau diedarkan kembali di wilayah Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Transaksi secara online yang dilakukan tersangka apakah masuk dalam sebuah jaringan atau bukan, menurut AKBP Mochammad Sajarod Zakun masih dalam proses pengembangan.
Termasuk asal usul barang, kemana pengedaran yang dilakukan tersangka, semuanya masih dalam proses pengembang.
Pemkot Tegal Apresiasi Hasil TMMD di Kalinyamatwetan, Ada Talud Hingga Jalan Cor |
![]() |
---|
Puskesmas Tegal Barat Luncurkan Inovasi Satu Komando Sehat |
![]() |
---|
Gelombang MJO Jadi Penyebab Hujan di Tegal Raya, Masih Potensi Terjadi 2 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Realisasi PBB Kota Tegal Capai 60 Persen hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Leli Terkagum-kagum Saksikan Karnaval Kendaraan Hias Kota Tegal di Momen HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.