Berita Tegal
Satresnarkoba Polres Tegal Bekuk Pengedar Ganja 1,015 Kg, Tersangka Beli Secara Online
Satresnarkoba Polres Tegal, berhasil membekuk pengedar sekaligus pengguna Narkotika golongan l jenis ganja kering seberat 1,015 kilogram ketika hendak
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
Sehingga pengungkapan kasus tidak hanya berhenti di pers rilis saja, tapi akan diungkap secara menyeluruh sampai ke akar-akar nya.
Harapannya peredaran gelap narkoba tidak beredar luas di wilayah hukum Polres Tegal karena sangat merugikan terutama bagi generasi muda.
Sementara untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka MM ini, yaitu Pasal 144 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian pasal 111 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp 8 miliar.
"Semenjak saya bertugas di sini (Polres Tegal), penangkapan kali ini terhitung paling besar barang buktinya karena mencapai 1,015 kilogram ganja kering," kata Kapolres.
Ketika ditanya oleh Kapolres Tegal, tersangka MM mengaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang ayam goreng di wilayah Kecamatan Margasari.
Sementara ketika ditanya sejak kapan mengedarkan ganja kering, tersangka MM mengaku belum lama atau tepatnya sekitar Oktober 2023 dan baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut.
Pengedaran sendiri dilakukan baru di wilayah Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
"Saya niat sendiri tidak meniru siapa-siapa, karena saya juga suka ganja kering. Saya mengedarkan dan menggunakan ganja kering baru Oktober 2023 ini. Sendiri tidak ada ajakan teman atau orang lain. Ya awalnya karena penasaran," terangnya.
Tersangka MM menjelaskan, pada saat membeli ganja kering seberat 1,015 kilogram secara online dia membayar Rp 7 juta.
Kemudian dijual lagi oleh tersangka secara eceran, yakni tiga linting ganja kering diberi harga Rp 50 ribu.
Satu linting ganja kering dikatakan tersangka tidak ada satu gram.
Sehingga estimasi 1,015 kilogram ganja kering bisa menghasilkan sekitar 2 ribu linting untuk kemudian diedarkan.
"Saya menjual eceran, tiga linting ganja kering harganya Rp 50 ribu," katanya. (dta)
Pemkot Tegal Apresiasi Hasil TMMD di Kalinyamatwetan, Ada Talud Hingga Jalan Cor |
![]() |
---|
Puskesmas Tegal Barat Luncurkan Inovasi Satu Komando Sehat |
![]() |
---|
Gelombang MJO Jadi Penyebab Hujan di Tegal Raya, Masih Potensi Terjadi 2 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Realisasi PBB Kota Tegal Capai 60 Persen hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Leli Terkagum-kagum Saksikan Karnaval Kendaraan Hias Kota Tegal di Momen HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.