Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Satresnarkoba Polres Tegal Bekuk Pengedar Ganja 1,015 Kg, Tersangka Beli Secara Online

Satresnarkoba Polres Tegal, berhasil membekuk pengedar sekaligus pengguna Narkotika golongan l jenis ganja kering seberat 1,015 kilogram ketika hendak

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/ Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat memberikan beberapa pertanyaan kepada tersangka inisial MM yang kedapatan memiliki 1,015 Kilogram ganja kering. Berlokasi di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Mapolres Tegal, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tegal, berhasil membekuk pengedar sekaligus pengguna Narkotika golongan l jenis ganja.

Ganja kering seberat 1,015 kilogram itu hendak diedarkan atau dijual kembali di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. 

Hal itu terungkap, saat berlangsung pers rilis kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan l jenis ganja kering, di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Mapolres Tegal, Selasa (14/11/2023). 

Pers rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo, dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan.

Adapun kronologi penangkapan tersangka berinisial MM (23), dijelaskan Kapolres Tegal berawal dari penyelidikan kurang lebih selama satu bulan yang dilakukan oleh tim Resmob Satresnarkoba.

Setelah mencukupi semuanya, kemudian pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 19.47 WIB tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka MM di pinggir jalan Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Pada saat penangkapan, tersangka sedang membawa sebuah kardus paket digenggaman tangan sebelah kanan.

Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba, sampai akhirnya tersangka mengakui kardus paket yang dibawa berisi ganja kering.

Di hadapan tersangka MM, paket tersebut dibuka oleh anggota Satresnarkoba Polres Tegal dan benar berisi satu paket ganja kering terbungkus plastik putih bening, dengan berat kotor atau bruto 1,015 kilogram.

"Jadi tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal sudah membuntuti tersangka MM ini, sehingga untuk mencegah tersangka kabur langsung dilakukan penangkapan di pinggir jalan masuk Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1,015 kilogram ganja kering yang terbungkus plastik putih bening dan dimasukkan ke dalam kardus paket parcel," ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Tribunjateng.com.


Sementara untuk modus yang dilakukan, dikatakan Kapolres Tegal yakni tersangka mendapat narkotika golongan l jenis ganja kering seberat 1,015 kilogram dengan membeli secara online. 

Setelah mendapatkan barang tersebut, oleh tersangka dijual atau diedarkan kembali di wilayah Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Transaksi secara online yang dilakukan tersangka apakah masuk dalam sebuah jaringan atau bukan, menurut AKBP Mochammad Sajarod Zakun masih dalam proses pengembangan.

Termasuk asal usul barang, kemana pengedaran yang dilakukan tersangka, semuanya masih dalam proses pengembang. 

Sehingga pengungkapan kasus tidak hanya berhenti di pers rilis saja, tapi akan diungkap secara menyeluruh sampai ke akar-akar nya. 


Harapannya peredaran gelap narkoba tidak beredar luas di wilayah hukum Polres Tegal karena sangat merugikan terutama bagi generasi muda. 


Sementara untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka MM ini, yaitu Pasal 144 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar. 


Kemudian pasal 111 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp 8 miliar. 


"Semenjak saya bertugas di sini (Polres Tegal), penangkapan kali ini terhitung paling besar barang buktinya karena mencapai 1,015 kilogram ganja kering," kata Kapolres. 


Ketika ditanya oleh Kapolres Tegal, tersangka MM mengaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang ayam goreng di wilayah Kecamatan Margasari. 


Sementara ketika ditanya sejak kapan mengedarkan ganja kering, tersangka MM mengaku belum lama atau tepatnya sekitar Oktober 2023 dan baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut. 

Pengedaran sendiri dilakukan baru di wilayah Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. 

"Saya niat sendiri tidak meniru siapa-siapa, karena saya juga suka ganja kering. Saya mengedarkan dan menggunakan ganja kering baru Oktober 2023 ini. Sendiri tidak ada ajakan teman atau orang lain. Ya awalnya karena penasaran," terangnya. 

Tersangka MM menjelaskan, pada saat membeli ganja kering seberat 1,015 kilogram secara online dia membayar Rp 7 juta. 

Kemudian dijual lagi oleh tersangka secara eceran, yakni tiga linting ganja kering diberi harga Rp 50 ribu. 

Satu linting ganja kering dikatakan tersangka tidak ada satu gram. 

Sehingga estimasi 1,015 kilogram ganja kering bisa menghasilkan sekitar 2 ribu linting untuk kemudian diedarkan. 

"Saya menjual eceran, tiga linting ganja kering harganya Rp 50 ribu," katanya. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved