Berita Regional
Diam-diam Putrinya Open BO, Ibu di Malang Nangis di Kantor Satpol PP
Seorang ibu di Malang cuma bisa menangis mendapati kelakuan putrinya. Diam-diam, si anak ternyata melakukan pekerjaan melayani pria hidung belan
TRIBUNJATENG.COM - Seorang ibu di Malang cuma bisa menangis mendapati kelakuan putrinya.
Diam-diam, si anak ternyata melakukan pekerjaan melayani pria hidung belan.
Sang anak terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Malang.
Putri ibu ini kepergok open BO di sebuah kosan.
Baca juga: Kisah Akbar Rumahnya Digeledah 8 Orang Ngaku Polisi, Lalu Bilang Bukan Ini Orangnya
Seorang ibu menangis saat mendapati putrinya diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Persoalannya, wanita tersebut diduga melakukan "open BO" atau terima booking online.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.
Sebelumnya, pihaknya merazia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru.
Hasilnya didapati ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.
"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat, Selasa (14/11/2023).
Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya, yakni satu perempuan dan satu laki-laki.
Hasil pemeriksaan, L diduga sedang "open BO" atau prostitusi online.
"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun.
Kepada kami bilangnya hanya menemani.
Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.
Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.
Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.
"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja.
Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya.
Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.
Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.
Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.
Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.
Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.
Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.
"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang.
Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya.
DITITIPKAN Ibu Kandung ke Panti Asuhan, Gadis SMP Kabur, Kini Malah Open BO, Sehari Layani 4 Tamu
Miris nasib gadis SMP di Sidoarjo, dititipkan ibu kandung ke panti asuhan malah berujung open BO.
Nasib miris gadis SMP ini terungkap setelah seorang ibu ditangkap polisi.
Ibu paruh baya tersebut rupanya orangtua dari teman gadis SMP tersebut.
Usut punya usut, rupanya gadis SMP ini mengenal open BO dari ibu temannya ini.
Lantas, bagaimana kronologinya?
Praktik tindak pidana perdagangan orang dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo 14 Juni 2023 lalu di wilayah Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan di sebuah penginapan, polisi mengamankan seorang pelajar lulusan SMP korban perdagangan orang.
Pelajar berusia 16 tahun itu bekerja melayani kencan para lelaki yang memesan melalui aplikasi MiChat.
Selain itu, polisi juga mengamankan ES, perempuan 45 tahun penjaga penginapan tersebut.
ES terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui MiChat.
"Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (4/7/2023).
Bagi korban, ES bukan orang lain. ES adalah ibu dari temannya yang dikenal sejak tiga bulan terakhir.
Korban sendiri hidup berpindah-pindah.
Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian Sidoarjo.
Sejak Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.
Hanya hitungan bulan dia tinggal bersama ibu kandungnya.
Lalu dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.
Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.
"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kusumo.
Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.
Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.
Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000.
ES hanya mengambil Rp 100.000.
"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,
Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Tribuntrends.com)
10 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky Namo: Dugaan Dianiaya 20 Prajurit |
![]() |
---|
Ini Tampang Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Ditangkap KPK, Mantan Polisi Hartanya Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Dirreskrimsus Polda: Pelapor Judol yaitu Masyarakat, Warganet: Kok Tahu Bandar Rugi Rp600 Juta? |
![]() |
---|
Siasat Hanafi Tutupi Jejak Pembunuhan Berencana terhadap Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Pria Ditangkap Polisi karena Tidur di Halaman Rumah Warga, Mengaku Ditipu Wanita Kenalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.