Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Purworejo Diperkirakan Jadi Rp 2.350.487

Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Purworejo 5 tahun terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan Novem

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Purworejo Diperkirakan Jadi Rp 2.350.487 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Purworejo 5 tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.

UMP Jawa Tengah pada tahun 2023 sebesar Rp Rp1.958.169,69.

Jika naik 15 persen, maka akan mengalami kenaikan sebanyak Rp 293.724,66.

Sehingga UMP Jawa Tengah 2024 menjadi Rp 2,251,894.35.

Kabupaten Purworejo mengalami kenaikan UMK tiap tahun.

Berikut UMK di Kabupaten Purworejo di tahun 2023 sebesar Rp 2.043.902,33

Jika naik 15 persen, maka kenaikannya Rp 306.583

Sehingga UMK Kabupaten Purowrejo 2024 diperkirakan Rp 2.350.487

UMP Jawa Tengah 2019-2023

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved