Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

9 Praja IPDN Dipecat karena Lakukan Penganiayaan

Selasa (14/11/2023), IPDN memberhentikan sembilan praja asal Lampung karena terlibat kasus penganiayaan.

net/Tribunnews
Ilustrasi penganiayaan 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN, kesembilan praja asal Lampung ini kemudian dijatuhi hukuman pemberhentian.

"Sembilan orang tersebut sudah dipecat," kata La Ode.

Selain Muhammad Nurrahman Firliansyah dan Olivea Tri Wirabella, praja lain yang dipecat adalah Muhammad Daffa Bumazeza, Arridho Okfermansyah, Tegar Dyaromadoni, Muhammad Zahran Djody, Muhammad Haiqal Alfiandi, Muhammad Aditya Prima Anggara, dan Muhammad Ridho.

Terkait pemecatan praja asal Lampung, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Lampung Achmad Saefullah menyebut status praja tersebut seutuhnya merupakan kewenangan Kemendagri.

Dalam hal pembinaan praja, Achmad Saefullah mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki peran apa pun.

"Kehidupan dalam pendidikan mereka dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah," kata Saefullah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sembilan Praja IPDN Asal Lampung Dipecat, Bermula dari Penganiayaan Antarsesama Praja

Baca juga: Naikkan Tarif dan Aniaya Penumpang di Jalan Tol, Kondektur Bus Dipecat

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved