Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pak Kades di Jombang Kini Sudah Lega, Dua Wartawan Gadungan Masuk Bui Usai Kena OTT

Dua wartawan gadungan pelaku pemerasan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (15/11/2023) siang.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Dua warga yang mengaku sebagai wartawan dan memeras perangkat desa, digelandang petugas di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023). 

“Tersangka ini melakukan atau mengintervensi, menakut-nakuti, dan mengancam perangkat atau Kepala Desa setempat untuk dilakukan mediasi-mediasi seperti yang dilakukan oleh tersangka,” ujar AKP Sukaca.

Dia menambahkan, kedua wartawan gadungan tersebut kini ditahan.

Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peras Perangkat Desa di Jombang, 2 Wartawan Gadungan Diringkus Polisi"

Baca juga: Anak Artis Willy Dozan dan Betharia Sonata Dicari Polisi, Leon Dozan Diduga Aniaya Rinoa Aurora

Baca juga: PSSI Langsung Alihkan Fokus Usai Gagal di Piala Dunia U-17 2023, Bima Sakti Masih Dilibatkan?

Baca juga: Cerita Satu Malam Persebaya Surabaya: Lepas Empat Pemain, Datangkan Lima Nama Baru

Baca juga: Cristiano Ronaldo Siapkan Upacara Penyambutan Casemiro di Al Nassr, Bakal Dilepas Man United?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved