Berita Video
Video Pengajuan UMK 2024 Kab Tegal Belum Ditentukan, Agus: Setiap Tahun Ada Kenaikan
Penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Kabupaten Tegal sampai saat ini belum dipastikan berapa nominal yang diajukan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video pengajuan UMK 2024 Kab Tegal belum ditentukan, Agus: setiap tahun ada kenaikan.
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Kabupaten Tegal sampai saat ini belum dipastikan berapa nominal yang diajukan.
Hal tersebut, karena akan dilaksanakan sosialisasi perhitungan UMK Tahun 2024 terlebih dahulu dengan dewan pengupahan, serikat pekerja, dan perusahaan yang rencananya berlangsung di Hotel Permata Inn pada minggu depan.
Informasi tersebut, disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Naker Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, Jumat (17/11/2023).
Meskipun belum menentukan berapa nominal UMK tahun 2024 yang diajukan, tapi Agus menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 setiap tahun pasti ada kenaikan upah sesuai formula yang ditentukan.
"Ya mudah-mudahan kenaikan UMK nya nanti, menjadi kenaikan yang bisa diterima oleh dua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan. Kami tidak berangkat dari salah satu pihak, melainkan berangkat dari dua belah pihak agar menjadi angka yang manis dan bisa disepakati. Sehingga setelah ditetapkan semoga disepakati dan tidak ada tuntutan karena sudah berpedoman pada formula," ungkap Agus, pada Tribunjateng.com.
Agus menuturkan, sebelum dilaksanakan sidang penetapan UMK Kabupaten Tegal tahun 2024, Disperinaker akan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan dewan pengupahan.
Adapun inti dari FGD tersebut, yakni membahas tentang variabel alfa apakah akan menggunakan 0,1 atau 0,3 nantinya yang diberi kewenangan adalah dewan pengupahan.
Sehingga nantinya pada saat sidang penetapan UMK yang rencananya antara tanggal 27 atau 28 November 2023, sudah ada angka alfa yang disepakati, dan semoga bisa langsung disepakati hasil akhirnya.
"Kebetulan kenaikan UMK Kabupaten Tegal pada tahun 2023 itu sebesar 7 persen. Nah untuk tahun 2024 baik dari serikat pekerja maupun pihak pekerja meminta kenaikan lebih dari 7 persen, bahkan ada yang meminta naik 15 persen. Ya hal itu wajar karena dari sisi pekerja ingin memuaskan dan bisa memperbaiki tata hidup mereka. Namun balik lagi karena disini ada dua kepentingan yaitu pekerja dan perusahaan. Sehingga kami berusaha agar bisa menemui kesepakatan dan saling memahami kondisi masing-masing," terang Agus.
Masih di lokasi yang sama, Kasi Pengupahan, Syarat Kerja dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Heri Eko Setyawan, menjelaskan bahwa dalam dewan pengupahan ada tiga unsur utama yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Kemudian ditambah dengan unsur Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi dan unsur pakar.
"Terkait pengajuan UMK ini pasti ada kenaikan setiap tahunnya. Namun dalam prosesnya, penetapan UMK tahun 2023 bisa memilih mana yang tertinggi antara inflasi atau pertumbuhan ekonomi, sedangkan tahun 2024 karena kondisi ekonomi sudah normal maka tiga variabel dipakai semua yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dikali alfa, dikali upah yang sedang berjalan. Jadi itulah rumus yang nantinya digunakan untuk menentukan pengajuan UMK Kabupaten Tegal tahun 2024," papar Heri.
Sementara itu, persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 sesuai PP nomor 51 tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat pada 21 November 2023.
Kemudian dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu paling lambat 30 November 2023.
Video Kecelakaan Scoopy Pelajar Kudus Oleng Diserempet, Hantam Truk Mogok |
![]() |
---|
Video Ibu Satria Kumbara di Ambarawa Tunggu Kepulangan Sang Putra Eks Marinir Jadi Tentara Rusia |
![]() |
---|
Video Kecelakaan Truk Terguling Tabrak TPS di Ungaran Semarang, Pekerja Selamat di Dalam Bak |
![]() |
---|
Video Pemprov Jateng Hormati Proses Hukum Supriyatno Mantan Dirut Bank Jateng Tersangka Kasus Sritex |
![]() |
---|
Video Belum Sempat Dikhitan, Rafa Meninggal Akibat Gigitan Ular Weling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.