Berita Regional
Ditolak Warga Bireuen Aceh, Lima Pengungsi Rohingya Nekat Berenang
Lima pengungsi rohingya nekat meloncat dan berenang ke darat dengan menggunakan pelampung. Peristiwa tersebut terjadi saat kapal kayu yang mengangkut
TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Lima pengungsi rohingya nekat meloncat dan berenang ke darat dengan menggunakan pelampung. Peristiwa tersebut terjadi saat kapal kayu yang mengangkut ratusan pengungsi ditarik ke laut lepas di kawasan pesisir Kuala Pawon, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Kamis (16/11/2023).
Mereka langsung memberikan salam dengan ucapan "Assalamualaikum". Dengan bahasa Bangladesh, salah satu dari mereka menceritakan perjalanan dan meminta untuk dizinkan mendarat di kawasan Bireuen.
Warga kemudian bersedia menerima lima pria tersebut dengan syarat tidak boleh ditampung di desa untuk mencegah munculnya masalah. Saat di daratan, Faisal dari UNHCR langsung berkomunikasi dengan para pengungsi tersebut.
Faisal, menyebutkan ada 249 orang di kapal kayu itu. Mereka terdiri dari anak anak, wanita serta pria remaja dan dewasa. Kepada Faisal, pengungsi tersebut mengaku sudah 20 hari di laut. Mereka minta perlindungan.
Faisal kemudian menyampaikan permintaan pengungsi, namun kepala desa atas nama masyarakat tetap menolak mereka turun. Di sisi lainnya, warga sekitar membantu dengan kembali mengumpulkan sumbangan untuk membeli berbagai kebutuhan, seperti air mineral serta nasi bungkus bagi mereka.
Namun bantuan sembako berupa beras dan mi instan yang diantar ke kapal oleh warga dibuang ke laut oleh para pengungsi.
"Bantuan itu walaupun sudah terendam air asin, kami ambil kembali," ujar Keuchik Kuala Pawon, Jangka, Mukhtar.
Ia mengatakan para pengungsi boleh mendarat, namun harus langsung dibawa keluar dari Jangka.
"Kami tetap menolak mereka mendarat di sini," ujar Mukhtar kepada perwakilan UNHCR, Faisal.
Sementara itu usaha untuk menarik kapal kayu yang disebut mati mesin tersebut terus dilakukan.
Alasan Kemanusiaan
Menanggapi banyaknya pengungsi Rohingya di Aceh, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan sebenarnya Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi tersebut, apalagi memberikan solusi.
"Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, selama ini Indonesia mau menampung para pengungsi tersebut murni atas dasar kemanusiaan. Hal penting yang menjadi catatan, banyak negara konvesi justru menutup pintu untuk para pengungsi itu.
"Penampungan yang selama ini diberikan semata-mata karena alasan kemanusiaan. Ironisnya banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu," tegasnya.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.