Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Pemkab Pekalongan Bebaskan Denda PBB

Pemerintah Kabupaten Pekalongan membebaskan tunggakan denda dan memberikan diskon ketetapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi wajib pajak.

Dok BPKD
Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan melaksanakan program pembebasan denda 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan membebaskan tunggakan denda dan memberikan diskon ketetapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi wajib pajak.

Program pembebasan denda, melalui Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) berlaku sampai 15 Desember 2023 mendatang. 

Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan, Casmidi menyampaikan, bahwa program tersebut sudah dilakukan sejak 15 September lalu dan akan berakhir hingga 15 Desember mendatang.

Tujuannya yaitu dalam rangka, meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB.

"Program Bebas Denda ini seperti pemutihan yakni pembebasan denda atas tagihan pajak, yang diberikan pemerintah daerah bagi masyarakat yang belum membayar PBB dalam periode tertentu,'' kata Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan, Casmidi, Sabtu (18/11/2023).

Casmidi menjelaskan, rumah atau properti lain sudah pasti harus membayar PBB setiap tahunnya. Jenis pajak ini sangat penting bagi pemerintah daerah, karena cukup potensial dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tepat waktu membayar PBB paling lambat 6 bulan sejak mendapatkan tagihan.

"Namun sayangnya, masih banyak orang yang menunggak PBB hingga puluhan tahun. Dengan nilai tunggakan yang makin besar, pemerintah daerah lalu meluncurkan program bebas denda dengan harapan menarik minat masyarakat untuk membayar pajak serta meringankan beban warga."

''Sesuai dengan peraturan tata cara penerbitan surat tagihan PBB, warga yang terlambat atau tidak membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari total tagihan per bulan,'' jelasnya.

Namun, dengan adanya program tersebut maka dendanya dihapuskan dan warga cukup membayar tagihan pokoknya saja.

Bukan hanya itu, warga yang memiliki tunggakan PBB tahun 2013 - 2022 juga akan mendapatkan diskon atau potongan harga sebesar 30 persen dari tunggakannya.

''Misal punya tunggakan sekitar Rp 10 juta, maka dengan adanya program bebas denda hanya membayar sekitar Rp 7 juta,'' imbuhnya.

Saat disinggung, terkait kendala wajib pajak sampai menunggak membayar PBB, dinamikanya sangat beragam. Di antaranya wajib pajak tidak tinggal di desa setempat. Kemudian, oknum petugas penarik pajak yang menggunakan uang PBB warga.

Berikutnya, kepercayaan warga terhadap petugas penarik PBB sangat berlebihan sehingga tak meminta bukti pembayarannya.

"Supaya selalu taat membayar pajak maka BPKD Kabupaten Pekalongan rutin melakukan sosialisasi ke warga. Dalam hal ini, mereka diberi pengertian bagaimana tujuan dan manfaat dari pajak itu sendiri. "

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved