Berita Kajen
Pemkab Pekalongan Bebaskan Denda PBB
Pemerintah Kabupaten Pekalongan membebaskan tunggakan denda dan memberikan diskon ketetapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi wajib pajak.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
Dok BPKD
Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan melaksanakan program pembebasan denda
''Dengan membayar PBB, berarti masyarakat telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan di daerah," tambahnya. (Dro)
Baca juga: Baznas RI Dukung Program Santripreneur UIN Walisongo Semarang Lewat ZCorner
Baca juga: Soal OTT Oknum Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Ahli Hukum Pidana Unsoed: Apa Kata Dunia
Baca juga: Sosok Puji Raharjo Guru TPQ Semarang Cabuli Belasan Murid, Kasusnya Terkuak Karena Ini
Baca juga: 10.469 Peserta Akan Bersaing di Borobudur Marathon 2023 Besok
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Kajen
Bupati Pekalongan Fadia Dorong Semangat 'Tumandang Bareng' untuk Kemajuan Daerah |
![]() |
---|
Pekan Raya Kajen 2025 Ditarget Rp 8,1 Miliar |
![]() |
---|
Warga Naik Odong-odong Ditindak Polisi, Istri Anggota DPRD Kab Pekalongan Malah Dikawal Polantas |
![]() |
---|
Kerukunan Jadi Pesan Utama di Doa Bersama Hari Jadi ke-403 Pekalongan |
![]() |
---|
Ribuan Pelari Meriahkan Pekalongan Half Marathon 2025, Warnai Hari Jadi ke-403 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.