Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Serikat Pekerja Usulkan UMK Kudus 2024 Naik Rp 190.305 jadi Rp 2.630.119

Perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua (baju biru). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 diperkirakan senilai Rp 2.516.887,71.

Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 77.073,72 atau 3,16 persen dibandingkan dengan UMK Kabupaten Kudus 2023 sebesar Rp 2.439.813,99.

Kenaikan UMK Kudus sebesar 3,16 persen atau Rp 77.073,72 dihitung berdasarkan PP RI Nomor 51 Tahun 2023 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dengan rumus, inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen ditambah (pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus 2,23 persen dikali Alfa).

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus belum puas dengan kenaikan angka UMK yang dinilai masih terlalu minim. 

KSPSI mengusulkan kenaikan UMK Kudus 7,80 persen atau Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 kepada bupati. Dengan harapan bupati Kudus menerbitkan surat edaran (SE) yang diteruskan kepada gubernur Jawa Tengah.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua mengatakan, kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 dinilai lebih realistis. Sehingga diusulkan dalam SE Bupati dengan perhitungan dasar pelaksanaan rumus struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. 

Kata dia, angka usulan kenaikan UMK Kudus 2024 sebesar 7,80 persen didapatkan dari perhitungan inflasi Jawa Tengah 2,49 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah 5,31 persen.

Sehingga didapatkan angka usulan kenaikan UMK 7,80 persen atau sebesar Rp 190.305,49 dari UMK 2023 Rp 2.439.813,99 menjadi Rp 2.630.119,48 pada 2024. 

"Berdasarkan PP 51 Tahun 2023, kenaikan upah minimum 2024 di Kudus naiknya hanya Rp 77.073, sangat minim meski ada kenaikan. Kami tetap berupaya yang terbaik dengan mengusulkan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi bagi pekerja di Kabupaten Kudus," terangnya, Sabtu (18/11/2023).

Andreas menyebut, kelemahan dari perhitungan UMK 2024 berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 masih menggunakan pertumbuhan ekonomi (PE) daerah.

Sedangkan PE Kabupaten Kudus berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) masih rendah 2,23 persen di bandingkan daerah sekitar seperti Kabupaten Demak, Pati, Jepara lebih dari 5 persen.

Karena itu, lanjut dia, perhitungan kenaikan UMK Kudus 2024 masih jauh dari harapan. Sehingga nasib 90 ribuan pekerja di Kabupaten Kudus ke depan perlu diperjuangkan. 

Pihaknya berkoordinasi dengan dewan pengupahan dengan mengusulkan angka kenaikan upah 2024 kepada pemerintah daerah (bupati), supaya diterbitkan SE untuk diteruskan kepada gubernur Jawa Tengah sebelum dilakukan penetapan. 

"Kita usulkan juga agar bupati menerbitkan SE pelaksanaan struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sudah setuju namun angkanya dikembalikan pada masing-masing perusahaan. Kalau usulan kami langsung menyebutkan angka," jelasnya. 

Rekomendasi usulan KSPSI tentang kenaikan UMK Kudus 2024 sudah disampaikan ke bupati. Selanjutnya tinggal menunggu keputusan penetapan upah minimum oleh Pj Gubernur Jawa Tengah yang rencananya dilakukan pada 20 November. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved