Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Serikat Pekerja Usulkan UMK Kudus 2024 Naik Rp 190.305 jadi Rp 2.630.119

Perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua (baju biru). 

"Persoalan di sini pertumbuhan ekonomi Kudus sangat kecil. Salah satu faktornya kenaikan rokok sedikit, padahal penyerapan tenaga kerja di Kudus tinggi," tambahnya.

DPC KSPSI Kudus berencana melakukan audiensi dengan BPS pekan depan untuk mempertanyakan hasil perhitungan pertumbuhan ekonomi daerah.

Audiensi tersebut dimaksudkan agar KSPSI tahu proses perhitungan BPS yang menyangkut dan menentukan hajat hidup masyarakat Kudus. 

"Usulan penetapan UMK ini harus dikawal. Seberapapun nilainya (kenaikan UMK), tapi kan naik, buat pekerja sangat terasa. Kita terus perjuangkan upah pekerja," tegasnya. (Sam)

Baca juga: Bandara Ahmad Yani Mendapat Predikat Pengelolaan Sampah Terbaik di Kota Semarang

Baca juga: DPR Ingatkan Harga Ayam di Bawah HAP Picu Kerugian Peternak Rakyat

Baca juga: RSUD Kajen Pekalongan Tambah Layanan Poliklinik Penyakit Dalam

Baca juga: Sosok Puji Raharjo Ustadz Cabul Semarang di Mata Tetangga: Istri Bercadar, Religius dan Suka Ceramah


 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved