Siap-siap Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Sragen Diperkirakan Rp 2.260.404
Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sragen jika usulan UMP naik 15 persen diterima. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumk
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sragen jika usulan UMP naik 15 persen diterima.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.
Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.
Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.
Jika usulan tersebut diterima, maka UMK Sragen akan naik sebesar Rp 294.835
Sehingga UMK Sragen 2024 diperkirakan sebesar Rp 2.260.404
Berikut data UMK Sragen 5 tahun terakhir.
Tahun 2023: Rp 1.969.569,00.
Tahun 2022 : Rp 1.829.500
Tahun 2021 : Rp 1.829.500
Tahun 2020 : Rp 1.815.914,85
Tahun 2019 : Rp 1.673.500
Upah Minimum 2024
Upah Minimum 2024 Jateng
Upah Minimum 2024 Jawa Tengah
UMK Kabupaten Sragen
tribunjateng.com
OTT Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Tangkap 8 Orang |
![]() |
---|
Meninggal Usai Dirawat 4 Hari, Prada Lucky Namo Sempat Bilang ke Dokter Dianiaya Sesama Prajurit TNI |
![]() |
---|
Pelajar SMP Ditemukan Tewas dengan Kepala Tertutup Plastik di Tempat Tidur |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025: Berawan |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga BBM Jumat 8 Agustus di SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.