Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Solo

Solo Dapat Peringkat 19 Se-Jateng di Survei Integritas

Kota Surakarta atau Kota Solo menurut Survei Penilaian Integritas (SPI) mendapat rangking ke-19 se-Jawa Tengah.

|
Penulis: Ardianti WS | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kota Surakarta atau Kota Solo menurut Survei Penilaian Integritas (SPI) mendapat rangking ke-19 se-Jawa Tengah.

Pada tahun 2024, Kota Solo mendapat nilai 81,28 kini menjadi 76,55.

Tentu penilaian tersebut membuat Kota Solo memasuki ketegori kuning alias waspada.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo, Respati mengakui skor paling buruk dalam penilaian ini dari aspek internal, sementara penilaian eksternal terbilang cukup baik.

Baca juga: BI Jateng Perkuat Peran Champion Cabai Lokal untuk Kendalikan Inflasi

Baca juga: Wali Kota Surakarta "Sikat" Kontraktor Molor, Ancam Blacklist Perusahaan yang Tak Sesuai Target

“Jeleknya di internal. Di eksternal masyarakat sudah puas. Di internal antar OPD banyak yang tidak puas. Ini menjadi challenge baru,” ujarnya.

Demi meningkatkan penilaian, Respati Ardi berusaha mendongkrak kinerja pegawainya dengan memberlakukan sanksi memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika kinerjanya buruk.

Ia juga memberlakukan sistem monev setiap bulan.

“Kita buat sistem lagi setiap sebulan sekali kita buat sistem monev terkait serapan anggaran, aduan, dan kinerja. Kalau kinerjanya buruk TPP tidak keluar,” ungkapnya.

Ia pun memastikan pemberlakuan sanksi ini bisa segera diberlakukan.

Bahkan Tespati akan membuat peraturan untuk memastikan kinerja bawahannya bekerja dengan baik.

“Ini lagi dibuat SK yang terbaru. Supaya berjalannya ini kan anggaran baru keluar ini September-Desember mulai udah ada sistem yang kinerjanya jelek TPP tidak cair,” ungkapnya.

Respati Ardi juga membuat sistem aduan pribadi yang dibuka setiap hari Senin khusus untuk khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo.

“Aku juga membuka sistem justice collaborator sistem aduan pribadi setiap Senin jam 19.00-21.00 khusus ASN. Dari sisi staf, TKPK, eselon 2-4,” kata Respati.

Respati berharap agar ASN bisa langsung melaporkan jika terjadi penyelewengan.

“Ketika dia mengetahui sistem yang tidak benar bisa lapor ke saya. Karena takut, birokrasi, ditegur atasan di luar jam kerja. Jangan ngasih surat kaleng terus kita buktikan jadi fair,” jelasnya.

Diketahui, SPI diukur dari penilaian internal, eksternal, dan ahli.

Dalam indeks ini terdapat tiga kategori Hijau (Terjaga: 78,00–100), Kuning (Waspada: 73,00–77,99), dan Merah (Rentan: kurang dari 72,99). (waw)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved