Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siap-siap Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Sragen Diperkirakan Rp 2.260.404

Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sragen jika usulan UMP naik 15 persen diterima. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumk

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Continental Currency Exchange
Siap-siap Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Sragen Diperkirakan Rp 2.260.404 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sragen jika usulan UMP naik 15 persen diterima.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.

Jika usulan tersebut diterima, maka UMK Sragen akan naik sebesar Rp 294.835

Sehingga UMK Sragen 2024 diperkirakan sebesar Rp 2.260.404

Berikut data UMK Sragen 5 tahun terakhir.

Tahun 2023: Rp 1.969.569,00.

Tahun 2022 : Rp 1.829.500

Tahun 2021 : Rp 1.829.500

Tahun 2020 : Rp 1.815.914,85

Tahun 2019 : Rp 1.673.500

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved