Berita Bali
Soal OTT Oknum Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Ahli Hukum Pidana Unsoed: Apa Kata Dunia
Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan OTT lima petugas imigrasi
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan OTT lima petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali patut diapresiasi.
Kejaksaan Tinggi Bali sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada lima petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.
OTT itu diduga terkait pungutan liar terhadap warga negara asing di jalur cepat atau fast track bandara.
Fast track adalah layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas lanjut usia, anak, ibu hamil, dan pekerja migran.
Prof. Hibnu Nugroho mengatakan Bali adalah cermin dan muka negara, cermin pariwisata Indonesia.
"Apa kata dunia, kalau ada pungli.
Harusnya membawa suasana wisata tanpa korupsi.
Ini pungli adalah salah satu tindak pidana korupsi yang dapat merusak sendi-sendi ekonomi dan birokrasi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (18/11/2023).
Oknum pungli ini kaitan dengan perizinan dan seharusnya pariwisata harus tertib dan tidak ada pungli.
"OTT berdasarkan laporan masyarakat dan tindakan pada demensi pencegahan terhadap semua kegiatan oelayanan publik. Goalnya dampak pada pelayanan publik.
Betul kedepan jangan sampai ada lagi OTT tapi ini jadi contoh agar tidak terjadi di semua pelayanan masyarakat," jelasnya.
Menurutnya OTT yang dilakukan kejaksaan adalah menyelamatkan muka Indonesia di Internasional, dan berdampak pada pelayanan yang lain.
"Inget ini Bali loh yang menjadi cermin dan muka Indonesia," tambahnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan di Denpasar, Bali mengatakan lima orang tersebut ditangkap karena ada laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track.
Fast track semestinya tidak dipungut biaya.
Namun dalam praktiknya disalahgunakan oleh lima petugas imigrasi dengan melakukan sejumlah pungutan terhadap warga asing.
Khusus untuk WNA, biaya yang dipatok dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu tiap orangnya.
Petugas imigrasi yang melakukan pungutan liar itu diduga bisa mengumpulkan uang mencapai Rp100 hingga Rp200 juta per bulannya.
Uang hasil OTT itu masih didalami penyidik kejaksaan.
Dari jumlah tersebut telah berhasil diamankan uang Rp100 juta yang diduga merupakan bagian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pihak itu melalui praktik-praktik tersebut. (jti)
Baca juga: Hasil Babak II Skor 3-0 Jerman Vs Venezuela Piala Dunia U17 2023, Robert Ramsak Cetak Brace
Baca juga: Sosok Puji Raharjo Guru TPQ Semarang Cabuli Belasan Murid, Kasusnya Terkuak Karena Ini
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Amerika Serikat Vs Prancis Piala Dunia U17 2023
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Tengah Jalan Dekat Polsek, Polisi: Bukan Korban Begal
Megawati Soekarnoputri Kembali Pimpin PDIP, Ini Sikap Politik ke Prabowo |
![]() |
---|
Anggota Polda Bali Ditemukan Tewas di Jembatan Tukad Bangkung: Apa yang Terjadi? |
![]() |
---|
Tujuh Turis Asing Terjebak di Vila saat Banjir Landa Denpasar |
![]() |
---|
Pabrik Narkoba di Bali Barang Dipasarkan Seperti Vape |
![]() |
---|
Awal November 2024 di Tabanan Bali Dilanda Hujan Es, Rekaman Video Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.