Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

SOSOK Kabinda Papua Barat Brigjen TSP Silaban yang Ikut TTD Pakta Integritas Menangkan Ganjar

TKN Prabowo-Gibran Sudjatmiko merespon soal beredarnya dokumen pakta integritas yang diteken Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso untuk memenangkan Ganjar

Editor: Muhammad Olies
HO
Harta Kekayaan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban. 

Isi pakta integritas tersebut, yakni;

Pertama, mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program Pemerintah Pusat di Wilayah Kabupaten Sorong.

Kedua, tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ketiga, menolak sepenuhnya segala kegiatan yang bersifat separatisme serta aktivitas pergerakan Papua Merdeka di wilayah.

Keempat, siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal 60 persen + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong.

Kelima, bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan pembuatan Pakta Integritas ini.

Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. Ia kini ditahan KPK
Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. Ia kini ditahan KPK (TRIBUN PAPUA)

Sosok dan harta kekayaan TSP Silaban

Sosok Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban. (HO)

Tahan Sopian Parulian Silaban atau TSP Silaban  telah menjabat Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua Barat sejak 12 Juli 2022.

Perwira Tinggi TNI AD ini merupakan lulusan AKMIL 1991 dari kecabangan Infanteri.

Jabatan terakhir Jenderal bintang satu ini adalah Kasubdit Maluku Utara pada Direktorat Maluku dan Papua, Deputi Intelijen Dalam Negeri BIN.

Dalam bertugas, TSP Silaban telah meraih banyak Penghargaan dan Tanda Jasa, salah satunya Satyalencana Wira Dharma RI-PNG.

Sebagai pejabat negara, TSP Silaban pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. 

 LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved