Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Begini Nasib 2 Anggota Polsek Parung Panjang Usir Korban KDRT yang Hendak Lapor, Kapolres Minta Maaf

Dua anggota Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini harus menghadapi konsekuensi atas kelalaian

Editor: muh radlis
net
ilustrasi KDRT 

TRIBUNJATENG.COM - Dua anggota Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini harus menghadapi konsekuensi atas kelalaian mereka dalam menanggapi laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keduanya sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor.

Kejadian ini bermula ketika seorang perempuan berinisial M (52) melapor kasus KDRT di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang.

Sayangnya, dua anggota polisi yang menerima laporan tersebut malah menyuruh pulang korban, tanpa memberikan pelayanan yang baik.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa kedua anggota polisi tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Propam Polres Bogor.

"Korban tidak terlayani dengan baik oleh anggota saya. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas kepada dua anggota saya," kata Rio Wahyu Anggoro pada Minggu (19/11/2023).

Rio Wahyu Anggoro menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian anggotanya dan menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kedua anggota yang tidak menanggapi laporan korban KDRT tersebut. Proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan sedang berlangsung untuk menindaklanjuti insiden tersebut.

Pihak Kepolisian Resor Bogor telah mengambil alih penanganan kasus KDRT tersebut dan menemukan dua alat bukti kekerasan dalam rumah tangga oleh suami korban.

Suami korban, berinisial IJ (58), langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rio menjelaskan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu, korban sedang menonton televisi dengan pelaku di ruang tamu.

Pelaku sempat ingin mengobrol berdua dengan korban karena sedang tidak enak badan.

Namun, korban menolaknya sambil berbicara bahwa ia tak bisa karena kondisinya badannya juga sedang tidak enak atau lelah.

Tak lama setelah itu, korban tertidur pulas dan pagi harinya ditemukan sudah bersimbah darah oleh anaknya di depan TV.

Korban mengaku tidak ingat apa yang dilakukan suaminya pada malam itu.

Melihat ibunya berdarah, sang anak kaget dan langsung melarikan ibunya ke puskesmas terdekat.

Korban menduga suaminya kesal karena tidak diajak berbicara pada malam itu, namun korban juga sering cekcok dengan suaminya lantaran tidak pernah pulang.

Akibat perbuatan suaminya, korban mengalami luka dan lebam di bibir, pipi sebelah kiri, dan kepala.

Setelah menganiaya sang istri, pelaku kabur dari rumah dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga, dan akta kelahiran anak-anaknya.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah bantal, 1 buah sarung bantal, dan surat keterangan hasil visum et repertum," jelas Rio.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Tanggapi Serius Laporan KDRT, 2 Anggota Polsek Parung Panjang Diperiksa Propam"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved