Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pj Bupati Kudus: Aparatur Pemerintah Desa Bekerja Berdasarkan Prinsip 4T

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan mememberikan arahan kepada aparatur pemerintah desa (APD) di wilayah Kecamatan Jati

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Pemerintah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus menggelar pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa (APD) pada, Minggu (19/11/2023) di Majesty Grand Ballroom Hotel Griptha. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan mememberikan arahan kepada aparatur pemerintah desa (APD) di wilayah Kecamatan Jati dalam kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas APD pada, Minggu (19/11/2023) di Majesty Grand Ballroom Hotel Griptha.

Dia menyampaikan, desa di wilayah Jati harus bisa bersaing dalam rangka memberikan pelayanan terbaik dibandingkan dengan desa-desa di kecamatan lainnya. Membutuhkan tantangan camat, kades, hingga para aparatur desa dalam memajukan desa masing-masing. 

"Camat harus bisa ngemong semua kepala desa beserta perangkatnya. Berikan program-program yang inovatif dan kreatif untuk kemajuan desa," terangnya. 
 
Sebagai pemimpin daerah, Bergas memberikan edukasi kepada kepala desa beserta perangkatnya agar mengedepankan prinsip 4T dalam melayani masyarakat. Yaitu, tertib aturan, tertib sasaran (target), tertib manfaat, dan tertib waktu. 

Tertib aturan bermakna bekerja dengan mematuhi peraturan yang ada, terutama dalam memanfaatkan anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tertib sasaran berarti program yang dijalankan tepat sasaran karena menentukan manfaat dari program yang dijalankan apabila dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

"Kalau sudah tepat sasaran, harus bisa memberikan manfaat. Karena bagaimanapun manfaat lebih berharga dari pada hasil. Ini bisa didapatkan ketika tertib waktunya. Regulasi benar, sasaran benar, manfaat dapat, waktunya sesuai," tuturnya.

Bergas menerangkan, sebagai pelayan masyarakat harus bisa mengadopsi program-program kegiatan yang dinilai bisa memberikan dampak positif. Dengan cara mengamati, meniru, modifikasi dengan target yang lebih tinggi. 

Pemerintah desa harus bisa memaksimalkan fungsi Badan Usaha milik Desa (Bumdes) untuk mendorong desa lebih maju.

Kepala desa harus bisa memilih seseorang yang bisa dipercaya untuk menjalankan Bumdes demi percepatan pembangunan.

Tujuannya agar usaha-usaha yang dijalankan Bumdes bisa berjalan maksimal, baik di bidang makanan-minuman, kesehatan, pariwisata, energi, dan jenis usaha lainnya. 
 
"Kalau Bumdes diserahkan kepada orang yang tidak bisa dipercaya, selesai. Bumdes ini bagian dari upaya daya dongkrak pemerintah desa," ujarnya. 

Pj Bupati Bergas mendorong pemerintah kecamatan dan desa harus bisa memberikan pelayanan publik yang optimal dengan cara memasukkan nilai-nilai psikologis di dalamnya. 

Kata dia, kunci dari kesuksesan layanan publik adalah bagaimana cara memberikan pelayanan selayaknya memanusiakan orang. 

"Kunci perkembangan kemajuan bangsa ada di kepemimpinan, termasuk kebijakan dan arah pembangunan. Seorang pemimpin seperti camat dan kades harus punya wawasan, inovasi dan kreativitas. Karena kita tahu, keberhasilan pembangunan daerah tidak bisa terlepas dari figur seorang pemimpin," jelasnya. (ADV/SAM).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved