Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Jepara Diperkirakan Rp 2.613.519

Berikut ini  prediksi kenaikan UMK di Jepara jika nantinya akan mengalami kenaikan sesuai usulan yakni sebesar 15 persen.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Kompas.com
Ilustrasi uang. 

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Jepara Diperkirakan Rp 2.613.519

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini  prediksi kenaikan UMK di Jepara jika nantinya akan mengalami kenaikan sesuai usulan yakni sebesar 15 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 rencananya akan diumumkan 21 November 2023.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jawa Timur 2023, Tertinggi Surabaya

Baca juga: Besaran Upah Minimum Provinsi UMP 2024 se-Indonesia Jika Naik 15 Persen, Terendah Jawa Tengah

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.

Jika disetujui, UMK Kabupaten Kebumen diperkirakan anak naik sebesar Rp 306.585,3 dengan rincian sebagai berikut:

Prediksi 2024: 15/100 x 2.272.626 = 340.893 (jumlah kenaikan UMK Jepara jika disetujui)

Maka, UMK Jepara 2024 diperkirakan: 2.272.626 + 340.893 = Rp 2.613.519

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jepara Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

  • UMK Jepara 2023 : Rp 2.272.626
  • UMK Jepara 2022 : Rp 2.108.403
  • UMK Jepara 2021 : Rp 2.107.000
  • UMK Jepara 2020 : Rp 2.040.000
  • UMK Jepara 2019 : Rp 1.879.031

 

UMP JATENG

Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2019-2023:

UMP Jawa Tengah 2019

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved