Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

8 Tindak Pidana Cukai Ditangani di 2023, Pj Bupati Kudus: Rokok Ilegal Harus Terus Diberantas

Pemerintah Kabupaten Kudus terus melakukan penindakan di bidang tindak pidana cukai dalam rangka memberantas peredaran dan produksi rokok ilegal

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Pemusnahan barang sitaan bsrupa rokok ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Kudus, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus berupaya terus melakukan penindakan di bidang tindak pidana cukai dalam rangka memberantas peredaran dan produksi rokok ilegal. 

Selain penindakan di lapangan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang dilakukan secara berkala.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, Kabupaten Kudus pada 2023 mendapatkan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 291 miliar.

Terdiri dari anggaran DBHCHT 2023 Rp 174 miliar ditambah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 Rp 117 miliar.

Dari jumlah tersebut, 10 persennya atau Rp 29,1 miliar digunakan untuk bidang penegakan hukum di bidang cukai.

Sisanya dialokasikan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, pelatihan keterampilan kerja, serta penunjang program prioritas bupati. 

Dengan menggunakan alokasi anggaran yang ada, Bergas berharap, upaya pencegahan dan penindakan langsung terkait rokok ilegal dimaksimalkan.

Sosialisasi harus terus digencarkan agar produksi dan peredaran rokok ilegal di Kudus dan sekitarnya bisa diberantas tuntas. Semua ini dilakukan dalam rangka mendorong pendapatan negara melalui dana cukai.

"Mari bersama-sama mengawal pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023. Termasuk penindakan-penindakan di bidang tindak pidana cukai," terangnya, Selasa (21/11/2023).

Menurut Bergas, sosialisasi ini bagian dari mengingatkan dan mengajak masyarakat agar ikut terlibat dalam kemajuan daerah. Juga terlibat dalam memerangi produksi dan peredaran rokok ilegal.

Dia berharap, Kabupaten Kudus bisa terus mempertahankan status zero kasus rokok ilegal dengan peran serta seluruh masyarakat.

"Pemerintah daerah dan masyarakat harus bersinergi dalam membantu penegakan hukum di bidang tindak pidana cukai. Perangi rokok ilegal dengan tidak membeli atau menggunakan rokok tanpa pita cukai. Serta segera laporkan apabila mengetahui, mendengar, atau melihat bentuk tindak pidana cukai kepada pihak yang berwajib," tuturnya.

Pada awal Agustus 2023, Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan 6.159.970 batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Pendopo Kudus, sebagian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.

Pemusnahan sitaan rokok ilegal merupakan bagian dari agenda rutin untuk memberikan efek jera bagi para produsen dan pengedar rokok ilegal. 

Mengingat keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara. Keberadaannya juga tidak memberikan hal yang positif atas keuangan daerah dari sektor dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Mengingat sumber angaran DBHCHT bisa digunakan untuk pembangunan daerah hingga menyukseskan program kesejahteraan masyarakat. (ADV/SAM)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved