Penipuan Tiket Coldplay
Begini Cara Ghisca Debora Habiskan Rp5,1 Miliar Hasil Tilep Uang Tiket Coldplay
Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka atas kasus penipuan dengan modus jual beli tiket konser Coldplay
"Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan itu adalah terhadap perbuatan daripada tersangka. Sambil kami juga pararel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian para korban tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa Gischa sempat jalan-jalan ke luar negeri dalam kurun waktu Mei sampai November 2023.
Namun terkait apakah uang yang dipakai Gischa untuk ke luar negeri hasil menipu, polisi masih melakukan pendalaman.
"Sampai dengan saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya," ungkap Susatyo.
"Kami juga sudah menyita paspor ya kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri," lanjutnya.
Susatyo berujar, Gischa sejak awal sudah punya niatan untuk menipu korbannya.
Bahkan, dia sudah menargetkan untuk mengambil keunyungan sebanyak Rp 250.000 per satu tiket.
"Jadi profilnya bahwa tersangka ini sejak tahun 2022 itu sudah sering menjadi reseller tiket konser konser internasional dan biasanya menurut keterangan tersangka itu bisa didapatkan," jelas Susatyo.
"Tetapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan pada konser Coldplay," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Gischa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Ghisca tampak telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kedua tangannya diborgol dengan dua orang polisi wanita (polwan) yang mendampinginya di kedua sisinya.
Ia tampak mengenakan masker hitam pada awalnya, tapi kemudian masker itu dilepas setelah salah satu korban memintanya.
Perempuan 19 tahun ini tampak tertunduk selama konferensi pers berlangsung.
"Pada hari Jumat 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers, Senin (20/11/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.