Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru Lakukan Perbuatan Asusila pada 5 Siswi SD, Rayu Korban dengan Iming-Iming Nilai Bagus

Oknum guru berinisial SP alias PJ (45) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap lima murid perempuan di sekolah dasar (SD).

Net
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Oknum guru berinisial SP alias PJ (45) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap lima murid perempuan di sekolah dasar (SD) Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.

Polisi mengungkap modus pelaku.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, hasil pemeriksaaan terhadap tersangka mengungkap beberapa hal.

Baca juga: "Saya Memang Suka Anak Kecil" Guru Ngaji Cabul di Semarang yang 20 Korbannya di Bawah Umur 10 Tahun

Termasuk modus guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu merayu para korban.

asusila terhadap sejumlah murid SD di Karawang
SP (45), berbaju jingga, guru yang melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah murid SD di Karawang, Jawa Barat, usai konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).

"Pelaku mengiming-imingi nilai bagus," kata Abdul saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023) kemarin.

Abdul mengatakan, perbuatan SP diduga telah dilakukan sejak Agustus 2022.

Bahkan, rekan-rekan korban mengetahui hal itu, namun tak ada yang berani melapor.

Terbongkar

Terbongkarnya perbuatan SP ini berawal saat kakak korban mendapati chat WhatsApp yang tak pantas dari sang guru

"Kakak korban kemudian melapor pada ibunya pada 17 November 2023.

Ibu korban kemudian menanyai korban," ujar Abdul.

Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini ada lima korban.

Ada kemungkinan bertambahnya korban lain yang kini tengah dalam penyelidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya di paling singkat lima tahun dan paling lama 15 penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved