Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kelakuan Bejat 4 Pria di Sidoarjo, Paksa Cekoki Miras ke Gadis 17 Tahun Lalu Dicabuli Bareng-bareng

Sebuah kejadian tragis menggemparkan Sidoarjo ketika seorang gadis berusia 17 tahun

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Kelakuan Bejat 4 Pria di Sidoarjo, Paksa Cekoki Miras ke Gadis 17 Tahun Lalu Dicabuli Bareng-bareng
IST
ilustrasi pencabulan

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah kejadian tragis menggemparkan Sidoarjo ketika seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban pencabulan oleh empat remaja di sebuah tempat kos.

Modus kejahatan ini melibatkan pemaksaan korban untuk menenggak minuman keras (miras), yang kemudian diikuti oleh serangkaian tindakan bejat oleh para pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 5 November 2023 di sebuah kamar kos di Sidoarjo. Empat remaja yang terlibat dalam kejadian ini, identifikasi sebagai EAI (19), E (16), D (17), dan S (16), awalnya menggelar pesta miras jenis arak di tempat kos tersebut.

Pesta tersebut mengambil arah yang mengerikan ketika EAI memutuskan untuk membawa korban ke kamar kos setelah bertanya kepada teman-temannya apakah ada teman wanita yang bisa diajak. E, salah satu pelaku, menghubungi korban yang merupakan temannya sejak kecil dan satu sekolah.

Awalnya, korban dibujuk untuk diajak jalan-jalan, namun situasi berubah drastis setelahnya. Korban dibawa ke tempat kos di mana tiga pelaku lainnya telah menunggu.

Setelah korban menenggak minuman keras dan mulai merasa pusing, para pelaku melancarkan aksi bejat mereka.

“Di kamar kos inilah korban dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing. Kemudian EAI, E, D, dan S melakukan perbuatan cabul,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).

Setelahnya, korban mengalami muntah.

Para pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan oleh E.

Selanjutnya EAI datang dan masuk ke dalam kamar mandi dan kemudian menyetubuhi korban.

Setelah tersadar, korban diantarkan pulang oleh D.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Dari sana, kemudian D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain.

Tak terima dengan peristiwa yang dialami putrinya, ibu korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Saat itu, pelaku juga ikut ke Polresta Sidoarjo dan langsung diamankan.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, para pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mereka dijerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diajak Jalan-jalan Teman Masa Kecil, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Dicekoki Miras dan Dicabuli 4 Pria

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved