Berita Kriminal
Nasib ASN di Kota Semarang, Kepergok Selingkuh, Jadi Sasaran Pemerasan Wartawan Gadungan
Nasib seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang mengalami kerugian dua kali akibat ulahnya berselingkuh.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Belakangan diketahui, beberapa wartawan dari Siasat Kota pernah terjerat kasus yang sama yakni pemerasan terhadap korban dengan dalih perselingkuhan.
"Ngaku wartawan karena ada kantornya yaitu Siasat Kota. Redaksi nugasin itu, sebagai kontrol moral," kata satu tersangka Herdyah Mayandini (31).
Ia menyebut, setiap beroperasi menyasar hotel saat siang hari lantaran seharusnya jam-jam itu digunakan oleh orang untuk bekerja bukan menghabiskan waktu di hotel.
Hotel yang mereka sasar bukan hotel besar melainkan hotel murah yang tak memiliki ruang rapat.
"Mereka masuk hotel siang. Berarti mencuri waktu jam kerja," bebernya.
Menurutnya, timnya dibagi menjadi dua yakni yang mengawasi di lapangan dengan tim pencari data.
Ia tak menyebut detail bagaimana cara kerja tim pencari data tersebut karena dalam kasus yang dilaporkan polisi ini tepat sekali menyasar seorang ASN.
"Awalnya duga saja ternyata ASN karena publik figur saja jadi kena," ujarnya.
Selepas korban ketahuan, ia dan timnya segera melakukan pemerasan.
Caranya, dengan mengancam bila tak diberi uang maka akan dipublikasikan perselingkuhan mereka.
"Sesuai biaya iklan di koran, kami minta Rp70 juta masuk iklan nanti dibagi. Pas kasus ini, saya dapat Rp6 juta," jelasnya.
Korban dan selingkuhannya yang ketahuan akhirnya patungan untuk menyetor uang sesuai permintaan dari para tersangka.
Sayang, dalam perjalanannya mereka tak mampu menyanggupinya sehingga memilih melaporkan ke polisi.
"Uang itu milik korban dan selingkuhannya. Jika ingin aman tanpa dipublikasikan maka harus setor Rp70 juta, korban hanya sanggup Rp35 juta," terang Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi.
Ia menambahkan, dalam kasus ini ada dua orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing bernama Rivaldo dan Vijai.
"Para tersangka dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun," imbuhnya. (Iwn)
Anak Buahnya Diduga Aniaya Terdakwa May Day Semarang hingga Muntah Darah, Kombes Syahduddi Bungkam |
![]() |
---|
Komplotan Copet Asal Bandung Jauh-jauh ke Jepara Cari Korban, Sengaja Bikin Rusuh di Konser NDX AKA |
![]() |
---|
Pelaku Pengeroyokan Maut HUT RI di Karanganyar Seorang Residivis Kasus yang Sama di Solo |
![]() |
---|
Tampang Predator Seksual Anak dari Solo Ketagihan Film Porno, Terang-terangan Ngaku Suka Anak Kecil |
![]() |
---|
Jurnalis Dibacok Orang Tak Dikenal di Grobogan, Kakak Korban: Sebulan Lalu Liputan Demo Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.