Kasus Pabrik Narkoba di Semarang
Peracik Ekstasi Pabrik Narkoba di Palebon Semarang Minta Bebas, Berdalih Jadi Korban TPPO
eracik pil ekstasi di Palebon Pedurungan Kota Semarang, Aldina Rahmat Danny (ARD) dituntut pidana penjara seumur hidup.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
"Dari keterangan saksi polisi penangkap, mereka ini diancam dan perintah untuk mengikuti perintah si kapten, dan sesuai dengan keterangan ibu korban yang juga sebagi saksi bahwa memang ARD awalnya niatnya baik datang ke Semarang untuk mencari kerja," jelasnya.
Dikatakannya, terdakwa bekerja sejak 19 Mei 2023. Selanjutnya pada 1 Juni 2023 kliennya baru mengetahui bahan-bahan yang diracik tersebut adalah jenis narkotika setelah penangkapan.
"Tidak ada janji, upayanya bekerja di sana, kalau MR juga tidak tahu kalau itu produksi narkotika," tuturnya.
Ia mengatakan upaya meraih keadilan, ARD telah diajukan sebagai saksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kliennya itu akan turut mengungkap jaringan dari Kapten tersebut agar penegak hukum dapat memberantas tindak pidana narkoba. Kini terdakwa ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
Sementara itu, JPU Slamet Margono menuturkan pertimbangan tuntutan seumur hidup karena tindakan terdakwa sudah tidak mengindahkan pemerintah terkait upaya pemberantasan narkoba.
Selain itu barang bukti yang ditemukan 15,5 kilogram mengandung zat-zat yang tergolong di lampiran dalam UU Narkotika.
"Terdakwa di persidangan mengakui bahwa selama kurang lebih 3 minggu sadar bahwa bahan yang diproses itu barang-barang terlarang. Sumbernya narkoba semua, sabu, sabu cair maupun pil itu akhirnya bisa dicetak menjadi pil ekstasi itu," jelas jaksa.
JPU menyebut terkait terdakwa di bawah tekanan hanya versi pengacara. Faktanya saat di depan persidangan terdakwa menandatangani berita acara tanpa tekanan.
Bahkan terdakwa bisa melarikan diri jika selama tiga pekan di bawah tekanan.
"Kecuali mereka berusaha melarikan diri, ditangkap, diintimidasi atau disuruh masuk lagi. Itu tidak pernah terjadi mencoba melarikan diri," tuturnya.
Margono menuturkan adanya pengawasan CCTV, hanya barang mati. Jika memang ada ada tekanan secara fisik, mereka mereka masih bisa melarikan diri namun tidak dilakukan.
"Tapi kenapa tidak mencoba, mereka juga menerima gaji, mungkin merasa butuh dengan uang," tandasnya.
Pabrik Ekstasi di Semarang
Tindak Pidana Perdagangan Orang
TPPO
Aldina Rahmat Danny
Pengadilan Negeri Semarang
Nasrul Saftiar Dongoran
pabrik narkoba di Palebon Pedurungan
Bangunan Meditasi di Candi Borobudur Terbakar, Kerugian Capai Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Propam Polda Jateng Periksa Kapolsek Genuk Terkait Tahanan Tewas di Rutan |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Minibus Rem Blong di Wisata Kaligua Brebes, Sepeda Motor Dihantam |
![]() |
---|
Politeknik Pekerjaan Umum Dorong Pendidikan Vokasi Jadi Laboratorium Hidup Pembangunan di Era AI |
![]() |
---|
Detik-detik Bom Molotov Meledak Saat Aksi Tawuran Remaja Semarang Utara, Polisi Tangkap 1 Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.