Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum Tahun 2024

Rapat Penetapan UMK 2024 Berakhir Deadlock di Boyolali, Ini Penyebabnya

Hasil rapat dewan pengupahan soal UMK Boyolali 2024 itu akan dijadikan pedoman Bupati Boyolali dalam pengusulan ke Gubernur Jawa Tengah. 

Editor: deni setiawan
THINKSTOCK
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Rapat Dewan Pengupahan untuk membahas dan menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Boyolali berakhir deadlock.

Rapat yang digelar di Aula Dinkopnaker Kabupaten Boyolali pada Selasa (21/11/2023) diikuti beberapa perwakilan unsur di Dewan Pengupahan.

Seperti ada perwakilan dari unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja.

Baik dari unsur serikat pekerja maupun pengusaha ternyata tak mencapai kesepakatan dalam satu angka.

Baca juga: Lupa Lepas Kunci, Motor Milik Warga Boyolali Digondol Maling, Pekau Ditangkap di Salatiga

Baca juga: Puluhan Siswa SD PK Muhammadiyah Andong Boyolali Keracunan Susu Kedelai di Sekolah

Padahal, hasil rapat dewan pengupahan soal UMK Boyolali 2024 itu akan dijadikan pedoman Bupati Boyolali dalam pengusulan ke Gubernur Jawa Tengah. 

Namun, rapat dewan pengupahan Boyolali rupanya berakhir deadlock.

Nominal besaran UMK Boyolali 2024 tidak sama.

Usulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), masih sama.

UMK 2024 sebesar kebutuhan hidup layak (KHL) dari hasil survei Rp 3.256.213.

Sementara Serikat pekerja PT Sariwarna dan Pan Brothers, Rp 2.250.327.

Itu sesuai dari nilai indeks tertentu 0,30.

Sementara, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Boyolali malah meralat nilai indeks tertentu yang disimbolkan @.

Apindo Kabupaten Boyolali menurunkan nilai indeks tertentu menjadi 0,10.

Dengan begitu, besaran UMK yang ingin diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.223.036

Kepala Dinkopnaker Kabupaten Boyolali, Bambang Susanto menyebut, usulan UMK dari dewan pengupahan tidak bisa satu angka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved