Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Ratusan Buruh 2 Perusahaan Datangi Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, Ini yang Diadukan

Ratusan buruh PT Pismatex dan PT Gajah Duduk mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/11/2023).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Ratusan buruh dari PT Pismatex dan PT Gajah Duduk melakukan audiensi di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Ratusan buruh PT Pismatex dan PT Gajah Duduk mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/11/2023).

Mereka mengadukan perusahannya yang tak memberikan pesangon pada pekerja yang sudah kena PHK.

Hal tersebut terjadi karena, perusahaan tersebut sudah mengalami pailit sejak tahun lalu.

"Kami menilai, PT Pismatex telah mengingkari janji dan melanggar hukum. Pasalnya, perusahan itu sudah dinyatakan pailit pada 13 Desember 2022. Namun, hingga hampir setahun ini buruh tidak mendapat kejelasan pesangon," kata Sari seorang buruh perempuan yang ikut aksi demonstrasi.

Sebagian buruh PT Pismatex memang akhirnya dipekerjakan di PT Gajah Duduk dengan sistem going concern. Namun permasalahan jadi bertambah, baru-baru ini PT Gajah Duduk juga mem-PHK ratusan buruhnya juga tanpa pesangon. 

"Kami menduga ada permainan di pihak perusahan. Beberapa waktu lalu, beberapa buruh disodori surat perjanjian. Mereka diminta menandatangani tapi dilarang membaca isi surat perjanjian itu

"Jadi kami pun tidak tahu itu sebenarnya apa. Akhirnya banyak yang tidak mau tanda tangan," imbuhnya.

Baca juga: Tahun ke-4 DPRD Kabupaten Pekalongan 2019-2024, 3 Fungsi Dewan Dilaksanakan dengan Baik

Baca juga: PMI Manufaktur Indonesia Turun, Ada Ancaman PHK Massal

Baca juga: Senjakala Swalayan Legend Moro Purwokerto, Ratusan Karyawan Terancam PHK

Bahkan, buruh menduga ada upaya para pekerja akan dioutsourcingkan dari PT Gajah Duduk ke perusahaan lain.

Ini juga salah satu yang membuat buruh geram.

"Ditambah adanya ketidakjelasan jam kerja. Ada buruh yang hanya diminta berangkat dua hari dalam sebulan dengan upah harian," ucapnya.

Ketua SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh mengatakan, para buruh hanya menuntut PT Pismatex segera menyelesaikan proses pesangon karena sudah hampir setahun. 

"Tim pengacara kami sudah ada di PN Surabaya untuk negosiasi pesangon dengan kurator. Kami,nakan terus tekan itu, sambil ini minta bantuan DPRD dan Pemkab Pekalongan," katanyam

Ali menambahkan, para buruh juga meminta Pemkab Pekalongan melakukan pemeriksaan terhadap PT Gajah Duduk yang diduga hendak melakukan outsourcing buruh.

"Karena itu melanggar hukum. Kasus ini baru ada di Pekalongan setahu saya. Kami jelas menolak," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan, akan menindaklanjuti aduan para buruh ini. Bulan depan pihaknya akan mendudukkan semua pihak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved