Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tewas Diterkam Harimau Majikan, Suprianda Ternyata Kerja Tak Digaji, Malah Sering Dapat Ancaman

Nasib Suprianda (27) sungguh tragis. Pria Samarinda, Kalimantan Timur itu tewas diterkam harimau milik majikannya, Sabtu (18/11/2023)

Editor: muslimah
HO/BKSDA Kaltim
Proses evakuasi harimau yang menerkam Suprianda (27) oleh BKSDA Kaltim, Minggu (19/11/2023). 

Meski begitu, AS mengaku kepada AL, ia mendapatkan harimau dengan harga mahal.

"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," jelas AL.

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Adapun pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 mengatur tentang perizinan kepemilikan satwa liar.

Ancaman hukuman bagi AS dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Fakta Baru Kasus Tewasnya Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Kerabat Sebut Korban Tidak Digaji

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved