Berita Regional
Tewas Diterkam Harimau Majikan, Suprianda Ternyata Kerja Tak Digaji, Malah Sering Dapat Ancaman
Nasib Suprianda (27) sungguh tragis. Pria Samarinda, Kalimantan Timur itu tewas diterkam harimau milik majikannya, Sabtu (18/11/2023)
Meski begitu, AS mengaku kepada AL, ia mendapatkan harimau dengan harga mahal.
"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," jelas AL.
Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Adapun pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 mengatur tentang perizinan kepemilikan satwa liar.
Ancaman hukuman bagi AS dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Fakta Baru Kasus Tewasnya Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Kerabat Sebut Korban Tidak Digaji
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Skandal Pasangan Mahasiswa 5 Kali Berhubungan Intim di Ruang UKM, Kondom Bekas Pakai Jadi Bukti |
![]() |
---|
Inilah Sosok Alumni Yang Beri Ide "Nyeleneh" Mahasiswa Baru Unsri Ciuman Saat Ospek |
![]() |
---|
Sosok Jenderal TNI Bolak-balik Kunjungi Polsek Geger, Ternyata Kapolsek Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.