Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Buronan Interpol Berulah di Indonesia, Tujuh WNA China Diduga Selundupkan Manusia dan Satwa Liar

Tujuh warga China yang buron di negaranya, melakukan tindak pidana di Indonesia. Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RTT)

ISTIMEWA
ilustrasi borgol penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Tujuh warga China yang buron di negaranya, melakukan tindak pidana di Indonesia. Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RTT) memasukkan mereka ke daftar pencarian orang (DPO) setelah menerima laporan warga China yang merasa dirugikan di Negeri Tirai Bambu.

"Dengan posisi ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut sudah berada di Indonesia.

Sebagai contoh, kejahatan dunia maya, mereka melakukan tindak pidana penipuannya saat berada di Indonesia, bukan pada saat di China,” jelas Kasi Iinteldakim Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso, Selasa (21/11/2023).

"Contoh lain, penggelapan dana masyarakat. Dia membuka peluang investasi di negaranya.

Namun, investasi tersebut tidak berjalan sehingga mengakibatkan pihak yang dirugikan melaporkan kepada polisi,” ucap Bong melanjutkan.

Adapun, penangkapan terhadap mereka dimulai sejak 14 Oktober hingga 16 November 2023 berdasarkan surat Kedutaan Besar China di Jakarta. Tujuh tersangka masing-masing berinisial XY (52), CJ (89), YW (52), WY (38), WL (31), CW (41), dan HL (51).

Tindak pidana yang mereka lakukan yakni, penyelundupan manusia, penipuan uang, penggelapan dana masyarakat, kejahatan dunia maya, dan penyelundupan satwa liar.

“Tujuh warga Tiongkok tersebut telah kami lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara,” ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andrayad, Selasa.

"Terhadap dua orang lainnya dengan inisial XY dan YW, telah dilakukan pendeportasian,” ungkap Sandi. Pendeportasian terhadap mereka berlangsung di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (17/11/2023).

Didampingi petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara, XY dan YW dideportasi menggunakan maskapai Xianmen Airlines nomor penerbangan MF-856 dengan rute dari Jakarta menuju Fuzhou. (kompas/tribun/cnn)

Baca juga: Bupati Dico Hadiri Muskab Kadin Kendal ke IX

Baca juga: Chord Kunci Gitar Wanita Masih Banyak Stand Here Alone, Tapi Inilah Aku

Baca juga: Usulan UMK di Kabupaten Tegal Tahun 2024 Belum Disepakati 

Baca juga: Pria di Banyumas Tega Setubuhi 6 Remaja Putri, Modusnya Mengajak Ziaroh dan Jalan-jalan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved