Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Daftar Kenaikan UMP 2024 Se Jawa dari Tertinggi hingga Terendah, Jateng Naik 4,02 Persen

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 se Jawa yang telah ditetapkan oleh masing-masing Gubernur atau Pj Gubernur.

|
Editor: m nur huda
kompas.com
Ilustrasi upah - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 se Jawa yang telah ditetapkan oleh masing-masing Gubernur atau Pj Gubernur. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 se Jawa yang telah ditetapkan oleh masing-masing Gubernur atau Pj Gubernur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, penetapan UMP 2024 maksimal dilakukan pada 21 November 2023.

Kemenaker sebelumnya telah mengingatkan pada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dan diundangkan pada tanggal 10 November 2023.

Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Jawa Timur Naik 6,13 Persen Jadi Rp 2.165.244

Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik Rp 78.778, Disnakertrans Singgung Pertumbuhan Ekonomi

Berikut daftar UMP 2024 di Pulau Jawa, dari yang tertinggi hingga terendah:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP melalui sidang putusan Dewan Pengupahan. PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, UMP DKI Jakarta 2024 akan naik menjadi Rp 5.067.381.

"Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381," ujar Heru dikutip dari Kompas.com (21/11/2023).

Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebesar 3,6 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 4.901.798.

2. Banten

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 2.727.812 atau naik 2,50 persen.

Hal ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP 2024 merupakan hasil diskusi bersama antara Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Selanjutnya, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, serikat buruh, dan yang lainnya.

"Akan berlaku tanggal 1 Januari 2024 nanti. UMP ini sebagai jaring pengaman sosial. Bilamana ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lamanya, maka acuan mereka (pengusaha) melakukan komunikasi bipartid tidak boleh rendah dari UMP," ujar Septo dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

3. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

Dengan demikian, UMP Jatim 2024 naik menjadi Rp 2.165.244 dari sebelumnya Rp 2.040.244 pada tahun 2023.

Kenaikan UMP Jatim ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2024.

"Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jatim, maka kenaikan UMP 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," ujar Khofifah dikutip dari Kompas.com (21/11/2023).

Menurut Khofifah, keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 ini memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, dan ketenagakerjaan di Jatim.

Kenaikan ini juga telah dilakukan melalui pertemuan tokoh serikat pekerja di Jatim untuk mengonsolidasikan dan mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan UMP.

4. DIY

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan naik sebesar Rp 144.115,22 atau mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen.

Dengan demikian UMP di DIY pada 2024 menjadi sebesar Rp 2.125.897,61 dari sebelumnya sebesar Rp 1.981.782,39.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi berharap, buruh di DIY akan mendapatkan upah lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan.

Ia menjelaskan, Gubernur DIY berencana mengumumkan UMK pada tanggal 30 November 2023 mendatang.

“Besaran UMK tidak boleh sama (dengan UMP) dan tidak boleh di bawah UMP,” ujar Aria dikutip dari Kompas.com (21/11/2023). Sesuai dengan regulasi, tak akan ada lagi buruh di DIY yang diberi upah di bawah dari Rp 2,1 juta.

"Namanya upah minimum, tentu saja bagian dari safety net yang semestinya dipenuhi, dan itu berlakunya bagi pekerja kurang dari 1 tahun," kata dia.

5. Jawa Barat

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengumumkan, UMP Jabar 2024 ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan, dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey dikutip dari Kompas.com (21/11/2023). B

ey menyebutkan, perhitungan UMP 2024 masih didasarkan pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kami (Pemprov Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," jelas dia.

6. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947.

"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis. 

Menurutnya, UMP 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

"Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar UMP se-Jawa, dari yang Tertinggi hingga Terendah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved