Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Pelaku Perampasan HP dari Anak-anak di Pekalongan Akhirnya Ditangkap

Resmob Polres Pekalongan dan unit Reskrim Polsek Bojong, berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di Desa Menjangan, Kecamatan Bojon

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m nur huda
Dok Humas Polres Pekalongan
Penyidik Polsek Bojong saat melakukan penyidikan kasus perampasan handphone di wilayah Bojong, Kabupaten Pekalongan. 

 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Resmob Polres Pekalongan dan unit Reskrim Polsek Bojong, berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Tersangka yang berhasil diamankan ini bernama Ismail Marzuki (33), warga Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, hasil dari penyelidikan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Pringlangu Kota Pekalongan.

"Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil dari kejahatan dan juga sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, Rabu (22/11/2023).

Dijelaskannya, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pada Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Desa Menjangan.

Saat itu, korban sedang bermain handphone di depan rumahnya bersama teman-temannya. Kemudian, untuk ibu korban sedang memasak di dalam rumah.

"Ibu korban mendengar teriakan yang disertai tangisan anaknya yang berada di depan rumah."

"Mendengar hal tersebut, Kristina langsung keluar rumah, dan sesampainya di depan rumah, melihat seorang laki-laki telah mengambil handphone milik anaknya," jelasnya.

Karena tangisan korban lumayan kencang, akhirnya warga sekitar mendengar dan keluar rumah dan sempat pula ada yang berusaha mengejar pelaku. Namun, tidak berhasil dan pelaku melarikan diri beserta handphone curiannya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp 1,5 juta dan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Bojong."

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," imbuhnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved