Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Ratusan Buruh di Tegal Demo, Tuntut Empat Hal Salah Satunya UMK 2024 Naik 15 Persen

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tegal Bergerak (ABTB) melakukan aksi unjuk rasa (demo) di depan kantor Disperinaker.

|

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tegal Bergerak (ABTB) melakukan aksi unjuk rasa (demo) di depan kantor Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Rabu (22/11/2023). 

Aksi demo tersebut dilakukan, mengingat pada hari yang sama Rabu (22/11/2023) juga berlangsung Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan/Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Tegal tahun 2024. 

Sehingga pada demo tersebut, ratusan buruh menyampaikan empat tuntutan yang harapannya bisa diterima untuk bahan diskusi dan kemudian direalisasikan. 

Sementara aliansi buruh yang tergabung dalam ABTB dan ikut melakukan aksi demo yaitu FSP RTMM Kabupaten Tegal, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Partai Buruh, Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Leea, Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Leea, dan FSBMC Unit Tegal

Setelah kurang lebih 30 menit melakukan orasi, akhirnya perwakilan buruh diperbolehkan masuk ke aula Disperinaker Kabupaten Tegal untuk melakukan audiensi dengan Kepala Disperinaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro, didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Naker Agus Massani. 

Pada audiensi tersebut, perwakilan buruh menyampaikan empat tuntutan yaitu menolak Omnibuslaw, menolak PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, naikan upah sebanyak 15 persen dan penerapan struktur dan skala upah. 

Ditemui setelah audiensi, Riesky Trisbiantoro menjelaskan, sesuai perhitungan jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tuntutan kenaikan UMK tahun 2024 sampai 15 persen jelas tidak memungkinkan. 

"Sehingga ketika tadi perwakilan buruh memunculkan angka kenaikan UMK Kabupaten Tegal tahun 2024 sampai Rp 4,2 juta atau 15 persen dengan dasar hitungan yang tertera, ya nantinya kami jadikan lampiran sebagai pertimbangan untuk pengambilan keputusan," ungkap Riesky, pada Tribunjateng.com. 

Riesky menegaskan, bahwa dasar penentuan UMK yang diakui oleh pemerintah yakni data dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Sedangkan BPS juga sudah memiliki metode tersendiri dan sumber daya yang memadai untuk menentukan besaran angka UMK

Sehingga Disperinaker tidak mungkin membuat angka- angka penentu sendiri. 

"Kalau sidang UMK Kabupaten Tegal tahun 2024 ini, saya kira tidak bisa lepas dari PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan karena formulasinya sudah jelas. Tapi ya tetap, apa yang disampaikan buruh ini kami tampung dan nantinya disampaikan," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Partai Buruh Kabupaten Tegal dan Utusan Dari KSPI Anggih Fasdoni, menerangkan ada empat tuntutan yang disampaikan para buruh yaitu menolak undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja, menolak PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan, naikan upah sebanyak 15 persen, serta penerapan struktur dan skala upah. 

Terkait penolakan undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja, Anggih menerangkan karena dalam undang-undang tersebut menurunkan kesejahteraan buruh seperti upah, sistem kerja, uang pesangon, dan lain-lain. 

Penolakan PP nomor 51 tahun 2023, karena penetapan upah berdasar pada hitungan dari BPS yang diakui Anggih tidak mengetahui muncul angka alfa 0,1 dan sebagainya data dari mana. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags
Tegal
UMK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved