Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

UMK 2024 Kabupaten Batang Diusulkan Naik 1,78 Persen, Jadi Rp 2.322.897 

Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Batang, Jawa Tengah diusulkan naik 1,79 persen dari Rp 2.282.026 menjadi Rp 2,322,897.

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
DINA INDRIANI
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang, Rahmat Nurul Fadilah 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Batang, Jawa Tengah diusulkan naik 1,79 persen dari Rp 2.282.026 menjadi Rp 2,322,897. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang, Rahmat Nurul Fadilah mengatakan pengusulan kenaikan upah dalam penghitungan UMK Batang 2024, melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggunakan rumusan atau acuan yang berbeda dalam menentukan besaran UMK 2024.

Rumusan Apindo menggunakan dua variabel yaitu pertumbuhan ekonomi dan alfa terjadi kenaikan Rp 40.897.

Sedangkan, usulan dari SPSI yang menggunakan tiga variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa ada selisih kenaikan Rp97 ribu

“Pada akhirnya, nanti penentuan usulan UMK 2024, Bu Pj Bupati Batang mengambil pilihan yang sesuai dengan regulasi yakni Pasal 26a Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dengan kenaikan Rp40 ribu atau 1,79 persen,” teranh Rakhmat.

Rakhmat menyebut berdasarkan regulasi Pasal 26a Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, UMK Batang

Baca juga: Ajakannya Menikah Ditolak, Pria 57 Tahun di Magelang Tikam Seorang Wanita Idamannya

tinggi dari rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga.

“Itu yang menghitung BPS, akhirnya ketemu upah minum kita yang sudah berjalan lebih tinggi dari rata - rata konsumsi rumah tangga dibagi banyak rata - rata anggota rumah tangga,” imbuhnya.

Meskipun usulan UMK naik, lanjut dia, kenaikannya tidak sebanyak kalau penghitungannya melibatkan tiga variabel dan penghitungan usulan kenaikan UMK sudah sesaui regulasi.

Selanjutnya, usulan UMK telah disampikan ke Gubernur Jawa Tengah. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan yang akan diputuskan besaran UMK pada tanggal 30 November 2023.

“Kita tunggu, apakah Gubernur sudah menyetujui nantinya dan semua keputusan itu harus diterima dengan lapangan dada,” pungkasnya.(din)

Baca juga: UPDATE : Kecelakaan Bianglala di Colomadu Karanganyar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Baca juga: Inilah Sosok Najaruddin, Guru SMK Yang Sebut Palestina Adalah Teroris Bikin Warganet Geram

Baca juga: Tanggapan Kepala Sekolah SMKN 1 Sayung Soal Demo Siswa tak Pernah Ada Upacara Hari Senen : Itu Hoax

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved