Berita Batang
Kasus Pelecehan di Tempat Kerja Disorot, Batang Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas
Upaya pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja terus digencarkan di Kabupaten Batang.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATEN.COM, BATANG - Upaya pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja terus digencarkan di Kabupaten Batang.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama pemerintah daerah menggelar kegiatan edukasi ketenagakerjaan yang menyoroti pentingnya pemahaman tentang kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Wakil Bupati Batang, Suyono, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan motivasi sekaligus pemahaman kepada pekerja dan manajemen perusahaan agar menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan bebas dari pelanggaran.
“Edukasi ini penting karena ada beberapa laporan yang masuk, termasuk terkait dugaan pelecehan seksual.
Harapannya, para pekerja dan perusahaan bisa memahami pola kerja yang baik, semangat, dan produktif,” kata Suyono kepada Tribunjateng, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, kasus yang terjadi di Batang sejauh ini masih tergolong ringan dan sebagian besar dapat diselesaikan di tingkat perusahaan.
Baca juga: Pesan Gus Iqdam Untuk Masyarakat Jepara: Jangan Sampai Punya Sifat Gengsi Minta Maaf
“Ada beberapa kasus, tapi masih bisa diselesaikan secara internal. Namun tetap perlu pemahaman yang jelas terkait batasan-batasan perilaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa sejak terbitnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pemerintah semakin serius mendorong edukasi di dunia kerja.
Menurutnya, pelecehan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga bisa berupa verbal yang dilakukan secara berulang.
“Pelecehan seksual itu ada yang verbal dan nonverbal.
Misalnya komentar yang terlihat sepele seperti memuji, tetapi dilakukan terus-menerus hingga membuat tidak nyaman, itu sudah masuk kategori pelecehan,” jelas Dhatun.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus yang pernah terjadi di Indonesia, termasuk praktik tidak pantas seperti syarat kenaikan jabatan yang melibatkan hubungan personal dengan atasan.
Untuk mencegah hal tersebut, perusahaan kini diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja.
“Satgas ini merupakan kolaborasi antara manajemen dan pekerja. Jika terjadi kasus, bisa dilaporkan dan diselesaikan secara internal.
Namun jika berat, tetap bisa dilanjutkan ke kepolisian,” tegasnya.
| Pimpinan DPRD Batang Usul PAW Junaedi, Suudi: Menanti Restu PDIP |
|
|---|
| Dinsos Batang Sebut Bansos Tak Sekadar Santunan, Dorong Kemandirian Warga Rentan |
|
|---|
| Cold Storage Jadi Kunci Stabilitas Harga Ikan di Kabupaten Batang |
|
|---|
| Muscab HNSI Batang, Wakil Bupati Suyono Dorong Penguatan Nelayan dan Solusi Pendangkalan |
|
|---|
| ASN Batang Kumpulkan 11 Ribu Liter Minyak Jelantah, Dukung Rekor MURI dan Energi Terbarukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260415_suyono.jpg)