Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

UMPJateng 2024 Naik 4,02 Persen Jadi Rp 2.036.947 Disesuaikan Pertumbuhan Ekonomi

PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik menjadi 4,02 persen. Kenaikan itu membuat UMPJateng seb

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
(Dok Pemprov Jateng)
PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik menjadi 4,02 persen. Kenaikan itu membuat UMPJateng sebesar Rp1.958.169 naik Rp 78.778 menjadi Rp 2.036.947. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik menjadi 4,02 persen. Kenaikan itu membuat UMPJateng sebesar Rp1.958.169 naik Rp 78.778 menjadi Rp 2.036.947.

Penetapan kenaikan UMPJateng 2024 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2023 tanggal 21 November 2023 serta berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Ekonomi dan Kondisi Ketenagakerjaan untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024.

Selain itu, penghitungan usulan UMP tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia pada 16 November lalu.

Besaran UMP yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun. Sementara, pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dariUMPsesuai pedoman struktur skala upah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya.

"Ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa," kata Ahmad Azis, Selasa (21/11).

Menurut Aziz, hasil UMP 2024 didasarkan pada UMP 2023 yang mengalami inflasi yoy sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 dan nilai alfa 0,30.

Aziz menambahkan penentuan nilai alfa diperoleh dari rerata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode tahun berjalan. Yakni tahun 2020-2021, 2021-2022 dan 2022 - 2023.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun tahun 2021 tentang Pengupahan dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30.

"Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah," terangnya.

Menurut Aziz, penyerapan tenaga kerja dan median meningkat sehingga variabel alfa di Jateng ditetapkan di angka tertinggi. "Variabel alfa di Jateng ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30," imbuhnya. (ags/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved