Berita Nasional
Wamenkumham Hanya Tersenyum Diusir Anggota Komisi III DPR RI
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hanya melempar senyum kala anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengungkit
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hanya melempar senyum kala anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengungkit status tersangkanya.
Hal itu terjadi dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Selasa (21/11/2023).
Awalnya, sebelum Yasonna memaparkan materi pada rapat kemarin, Benny memprotes kehadiran Eddy Hiariej.
Untuk diketahui, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkum HAM ada Wamenkum HAM. Apa yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau Wamenkum HAM ini tersangka, ditetapkan oleh KPK," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Sontak, pernyataan tersebut hanya dibalas senyuman oleh Eddy Hiariej, yang saat itu duduk di sebelah kiri Yasonna. Benny pun mengusulkan Eddy untuk keluar dari ruang rapat. Hal ini lantaran kehadirannya dinilai berpotensi membuat raker jadi cacat.
"Kalau bisa Wamenkum HAM sebelum Menkum HAM menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," kata Benny.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku pimpinan rapat mengatakan tak ada hubungan antara status Eddy di rapat kerja.
Sehingga rapat kerja yang mengagendakan optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024 tetap dilanjutkan dengan kehadiran Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR.
"Silahkan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalanan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silahkan," ujar Habiburokhman.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tak akan mendapatkan bantuan hukum dari Kemenkuman, usai ditetapkan tersangka oleh KPK. "Tidak (dapan bantuan hukum)," kata Menkumham Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna, kasus yang membelit Eddy merupakan hal yang biasa, dalam penegakan hukum. Sebab itu Kemenkumham tak akan memberi pendampingan hukum kepada Eddy.
"Normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa," ujar politikus PDIP itu.
Hindari Awak Media
Raker Komisi III DPR RI ini pun berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Usai Raker berlangsung, awak media yang berada di lokasi mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Eddy Hiariej soal status tersangka di KPK.
Awak media menunggu para pejabat Kemenkumham untuk melakukan wawancara di depan pintu Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Namun, Eddy memilih kabur dari kejaran awak media.
Eddy Hiariej beserta para ajudannya keluar lewat pintu darurat. Sontak awak media pun berpencar untuk mengejar Eddy.
Sesampainya di lantai dasar Gedung Nusantara II, wartawan tak berhasil mengejar Eddy yang sudah pergi meninggalkan area gedung dengan mobil pribadinya.
“Tadi udah keluar dari pintu ini,” kata salah seorang satpam yang berjaga di palang pintu Gedung Nusantara II.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan pihaknya berhati-hati dalam pengusutan kasus korupsi yang diduga membelit Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Karena menurut Tanak, penanganan suatu perkara tidak mudah seperti kelihatannya.
"Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (21/11).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu meminta tim penyidik KPK untuk meningkatkan kecermatan dalam pencarian fakta hukum. Dia meminta tim penyidik untuk tak gegabah.
"Tentuny memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Tanak.
Terkait kapan KPK akan memanggil dan memeriksa Eddy Hiariej, Tanak belum bisa memberi tahu. Soalnya, akunya, saat KPK sedang melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Wamenkumham, Tanak sedang berada di luar negeri.
"Itu kebetulan waktu ekspose saya lagi di LN (luar negeri), saya juga belum tahu perkenbangannya bagaimana," kata eks Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung ini.
Informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11).
Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.
Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Silakan saja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11). (Tribun Network/ Yuda/mam/wly/tribun jateng cetak)
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Posisi Politik Bupati Pati Sudewo Kian Terpojok? Diduga Terima Aliran Dana Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
Lapor dapat Ancaman Pembunuhan Tidak Digubris Polisi, Wanita Purwakarta Ditemukan Tewas di Rumah |
![]() |
---|
Buka Restoran di Apartemen secara Ilegal, 2 TKI Ditangkap Polisi di Makau China |
![]() |
---|
KPK: Pejabat Kemenag Rapat dengan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.