Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Cukup Modal Obeng Adi Suprianto alias Polo Leluasa Bobol dan Gasak Perhiasan di Rumah Warga

Adi Suprianto, yang dikenal dengan nama Polo, nekat menyatroni rumah seorang karyawan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto.
Polisi menangkap Adi Suprianto alias Polo. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Adi Suprianto, yang dikenal dengan nama Polo, nekat menyatroni rumah seorang karyawan BUMN yang berlokasi di Jalan Gasem Sari, Tlogomulyo, Pedurungan, Kota Semarang.

Aksi pencurian ini dilakukan oleh tersangka pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka Polo memanfaatkan kesempatan emas ketika pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Pemilik rumah pergi menghadiri acara arisan keluarga dan baru kembali pulang pada jam 11.00 WIB. Sayangnya, rumah yang ditinggalkan pemiliknya menjadi target empuk bagi aksi kejahatan.

"Pemilik rumah pergi jam 09.00, kemudian pulang jam 11.00, rumah sudah berantakan," ujar Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Dani Andreas Butar Butar, saat dihubungi pada Rabu (22/11/2023).

Ketidakberadaan pemilik rumah saat itu mempermudah Polo dalam melancarkan aksinya. Korban yang kembali pulang dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan langsung mencurigai adanya tindakan pencurian.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menyadari bahwa sejumlah perhiasan berupa cincin dan anting telah hilang dari rumahnya.

"Korban lalu memeriksa kamera CCTV di tetangganya kemudian melaporkan ke kami, tersangka kemudian kami tangkap di rumahnya di Bangetayu Kulon, Genuk, Sabtu, 17 November 2023," tuturnya.

Tersangka Adi Suprianto alias Polo mengatakan, melakukan pencurian demi bisa makan.

"Dulu pernah ketangkap nyuri handphone juga, sekarang Nyuri untuk makan," jelasnya. 

Dalam beraksi, pria pengangguran ini cukup mengandalkan obeng. 

"Target rumah kosong, muter dulu secara acak," paparnya.

Akibat perbuatan, ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved