Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kelakuan Deni, Ojol Sering Rem Mendadak saat Bonceng Mahasiswi, Kini Ditahan Polisi, Penumpang Risih

Kelakuan driver ojek online ojol saat dapat penumpang seorang mahasiswi memilih berkendara dengan sering mengerem mendadak.

Editor: rival al manaf
cewekbanget.grid.id
Ilustrasi Ojol 

TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan driver ojek online ojol saat dapat penumpang seorang mahasiswi memilih berkendara dengan sering mengerem mendadak.

Hal itu membuat penumpangnya Denti Ayu Wandira merasa risih dan kemudian minta diturunkan saat itu juga.

Namun respons ojek onlen justru di luar dugaan, ia ngamuk dan marah hingga berujung menganiaya penumpang wanita tersebut.

Kini driver ojol tersebut harus mendekam di penjara.

Baca juga: Buntut Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, 8 Suporter Gresik United Jadi Tersangka

Baca juga: Kesaksian Warga Soal Tengkorak Manusia di Jalan Sriwijaya Semarang, Tak Ada Kecuriga

Baca juga: Baku Tembak dengan KKB di Intan Jaya Papua, 1 Anggota Brimob Gugur

Ia adalah Deni Harisandi (41).

Deni ditahan di sel tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang karena memukul penumpangnya menggunakan helm. 

Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, kejadian berlangsung Minggu (29/10/2023) lalu di mana korban yang merupakan seorang wanita bernama Denti Ayu Wandira memesan ojek lewat aplikasi.

 Pesanan itu kemudian diterima pelaku Deni.

Pelaku menjemput korban di Jalan A Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Namun saat akan mengantarkan, korban merasa risih lantaran pelaku sering mengerem mendadak.

Denti lalu meminta turun dan tak melanjutkan perjalanan.

Keduanya kemudian cekcok mulut di jalan dan mencoba merekam Deni dengan menggunakan ponsel.

“Karena tak suka direkam, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak satu kali,” kata Bayu, Rabu (22/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Bayu mengungkapkan, setelah kejadian korban mengalami sakit di kepala karena dipukul mengenakan helm.

Ia kemudian melaporkan kasus tersebut sehingga pelaku ditangkap pada Senin (20/11/2023). 

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu helm dan satu unit kendaraan milik pelaku.

Deni pun mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban.

“Motif pelaku memukul korban kesal karena diancam akan diviralkan.

Pelaku juga kesal karena korban ini minta jemput cepat-cepat," tutur dia.

Atas perbuatannya, Deni terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Sekarang pelaku telah kita tahan,” jelas Kapolsek. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wanita Risih Driver Ojol Sering Rem Mendadak, Minta Diturunkan Berujung Dikepruk Helm, sempat Cekcok, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved